PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Dalam memacu peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Puncak, menggelar sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi wajib pajak dan wajib retribusi di wilayah Kabupaten Puncak, berlangsung di aula keuangan, Ilaga, Senin (06/10/2025).
Sosialisasi diibuka Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak Nenu Tabuni, mewakili Bupati Puncak, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Puncak Fabianus Ado, serta dihadiri para pimpinan OPD dan wajib pajak dan retribusi.
PLT Sekda Puncak Nenu Tabuni, dalam sambutannya menyampaikan pajak dan retribusi, merupakan sektor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Puncak.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi seperti ini, karena dapat mengingatkan kembali kepada kita semua sebagai warga negara khususnya warga masyarakat Kabupaten Puncak, agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi, karena ini penting bagi pembangunan di daerah ini,” tuturnya.

PLT Sekda Puncak Nenu Tabuni
Nenu Tabuni mengajak seluruh pelaku ekonomi, wajib pajak dan retribusi, agar bersama-sama, terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah seoptimal mungkin, dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, dalam rangka kemandirian fiskal daerah guna mewujudkan visi misi bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak 2024 – 2029 yaitu Puncak yang adil, mandiri, damai dan sejahtera.
“Apalagi beberapa hari yang lalu Kabupaten Puncak baru saja mendapatkan penghargaan wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku, atas kontribusi dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2024, ini merupakan bukti nyata, bahwa apa yang telah kita upayakan bersama mulai menunjukan kemajuan yang sangat penting bagi peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Puncak,” pungkasnya.
Sementara itu Fabianus Ado, SE,M.Si mengatakan semua penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Puncak ini, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Puncak nomor 5 tahun 2023, dan telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari tahun 202.
‘’Sehingga untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi, pihak ketiga, yang sebagian besar adalah orang non asli Papua, maka kita buat sosialisasi ini, sehingga dapat memberikan informasi yang baik dan benar dan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi,” jelasnya.
“Pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, sebagai bentuk kontribusi dan sumbangsih bagi pembangunan di Kabupaten Puncak yang kita cintai ini,” kata Fabianus Ado. ** (Diskominfo Puncak)