Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tujuh muda mudi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap basah membawa narkotika golongan 1 jenis ganja.
Penangkapan tujuh muda mudi yakni RM, AL, PW, OM, YC, EM dan MF bertempat di sekitaran Pasar Ampera, Sabtu (1/2/2020) kemarin.
“Ketujuhnya diamankan pada saat personil Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum yang dipimpin Danru Street Crime Briptu Irriyanto Y. Rombe melaksanakan patroli. Saat itu mereka duduk-duduk di lokasi Pasar Ampera,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, dalam keterangannya, Minggu (2/2/2020).
Personil kemudian melakukan pemeriksaan karena mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan, personil mendapati barang bukti narkotika jenis ganja di saku salah satu pemuda berinisial RM,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, sebanyak tujuh pemuda pemudi yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa para pemuda tersebut akan melakukan pesta ganja di TKP dan untuk penjual ganjanya masih dilakukan penyelidikan namun aparat kepolisian sudah mengantongi identitas penjual tersebut,” lanjutnya.
Bersama para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 linting kertas warna putih yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus rokok surya kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus rokok Marlboro warna merah, 3 buah HP merk Vivo V5+, oppo F9 dan vivo Y12 dan uang sebesar Rp. 107.500.
Kasus tersebut telah ditangani satuan narkoba Polresta Jayapura Kota. **