Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Trimuris-Kasonaweja Diserahkan ke JPU

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Lapas Klas I A Abepura. (Foto: Kejari Jayapura)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dua tersangka JJH dan YSM diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah  berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Penyerahan dua tersangka dilaksanakan  di Lapas Klas 1 A Abepura, Selasa  (22/11/2022).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua

Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Jayapura Maevie de Queljoe dalam Siaran Pers, Rabu (23/11/2022) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas PUPR Mamberamo Raya.

Dikatakan setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara atas nama tersangka JJH dan YSM oleh jaksa peneliti, selanjutnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materil, sehingga dikeluarkan pemberitahuan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penutut umum kepada penyidik, maka selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti.

Menurut Maevie, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dan dilakukan penelitian terhadap tersangka JJH dan YSM oleh JPU Achmad Kobarubun, SH dan Mohammad Arifin, SH pada pukul 12.00 WIT dan selesai pada pukul 15.00 WIT.

“Dan saat tahap dua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh tersangka,” ujarnya.

Dikatakan dua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap tersangka JJH dan YSM dilakukan penahanan tahap penuntut umum di Rutan/Lapas Klas 1 A Abepura untuk 20 hari kedepan  sejak tanggal 22 November 2022 hingga 11 Desember 2022.

Untuk selanjutnya perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadian Negeri Tipikor Jayapura. **