Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pelaku pelecehan seksual (begal payudara) berinisial R (29) di Kabupaten Jayapura, Papua berhasil diringkus Tim Gabungan Paniki dan Cycloop Polres Jayapura.
Pelaku R tak berkutik saat ditangkap aparat di dalam rumahnya beralamat di salah satu BTN di Kabupaten Jayapura, Rabu (26/1/2022) malam.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pelecehan seksual tersebut.
Kepada Polisi pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2021 dan terhitung delapan kali beraksi.
Ia nekat melakukan hal tersebut agar hasrat seksualnya dapat terpenuhi.
Aksit tersebut dilakukan pada tempat – tempat berbeda diantaranya Pertigaan Genyem, Turunan Gunung Merah, Depan Auri, Jalan Tabita dan di Jalan Kehiran.
Kata AKBP Fredrickus, pelaku terakhir melakukan aksinya di Jalan Tabita Sentani, Rabu (26/1/2022) sore.
Ia akhirnya tertangkap setelah Polisi melakukan pendalaman laporan korban.
Penangkapan bermula saat korban sebut saja Mawar melaporkan kepada Polres Jayapura.
Korban yang saat itu hendak berolah raga di Depan Pencucian Mobil BTN Ceria tiba-tiba diremas payudaranya oleh pelaku yang selanjutnya kabur menggunakan sepeda motor.
“Tidak terima korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya yang juga merupakan anggota Polres Jayapura, berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Paniki dan Cycloop melakukan penyelidikan, dimana diketahui dari korban nomor polisi (plat) sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,” ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Jumat (28/1/2022).
Dari alat bukti yang didapat Polisi dan keterangan korban tersebut, tim akhirnya berhasil mengetahui identitas dan alamat pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya, berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya,” kata mantan Wakapolres Manokwari itu.
Dari keseluruhan aksi tersebut ada salah satu korbannya yang juga merupakan anggota Polwan.
Aksi pelaku dilancarkan di Jalan Tabita pada Minggu, 14/11/2021).
Saat itu korban sebut saja Melati (24) dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju ke Bank untuk mengambil uang.
“Sesampainya di jalan Tabita, korban dipepet dan pelaku kemudian meremas payudara korban, terus kabur, masih banyak korban lain, namun para korban mungkin enggan untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif serta mempertanggungjawabkan perbuatan bejat tersebut. **