Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, menghimbau masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan sosial, dan mencegah serta menghindarkan diri dari upaya kelompok atau oknum tertentu yang menjurus pada lahirnya potensi politisasi identitas di kalangan masyarakat Papua.
Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta Kebelen melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Diketahui politik identitas adalah alat politik yang dipraktekkan demi tujuan tertentu oleh sebuah kelompok. Biasanya identitas tersebut mengacu pada kegiatannya yang memanfaatkan ciri khas suku, budaya, agama, etnis, dan kesamaan-kesamaan lainnya.
Yofrey menjelaskan, untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran pemilu dan konflik sosial lainnya, Bawaslu Provinsi Papua akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua, Peserta Pemilu, dan pihak terkait lainnya.
“Bawaslu Provinsi Papua juga akan menyediakan layanan pengaduan dan/atau pelaporan bagi masyarakat,” ujar Yofrey.
Yofrey. merincikan, tahapan pencalonan bakal calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota telah dimulai sejak tanggal 24 April 2023 lalu. Sedangkan pendaftaran bakal calon tersebut dilaksanakan pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Dalam pengawasan Bawaslu Provinsi Papua hingga hari ini ada sebanyak 11 bakal calon Anggota DPD dan 796 bakal calon Anggota DPR Papua.
Selain itu, ujarnya, terdapat 3.764 bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar pada sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, yang berasal dari 18 partai politik.
Saat ini, tuturnya, berdasarkan tahapan pemilu, keseluruhan bakal calon tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada tahapan ini, ucapnya, para bakal calon wajib memenuhi syarat administrasi sebagaimana disyaratkan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diatur juga pada Pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, menyebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu yang merupakan bagian dari Pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Salah satu metode kampanye yang diatur dalam Pasal 26 ayat 1 adalah pemasangan alat peraga kampanye yang meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul (Pasal 34).
Diatur pula bahwa alat peraga kampanye tersebut dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasiltas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pasal 79 Peraturan KPU yang sama, menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dapat dilakukan sebelum masa kampanye dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut serta melakukan pertemuan terbatas.
Pertemuan terbatas yang dilakukan diberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu pada masing-masing tingkatan.
Sosialisasi dan pendidikan politik dimaksud tidak memuat unsur ajakan, citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu diamanatkan Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, untuk melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pemilu.
Lebih lanjut dalam Pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, Bawaslu bertugas memastikan partai politik peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Bawaslu dalam melakukan pengawasan berwenang menindak pelanggaran kampanye, berupa pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye di luar jadwal (Pasal 46).
“Namun, sebelum sampai pada tahapan akhir pencalonan hingga masuk pada masa kampanye, dalam pengawasan dan pengamatan Bawaslu Provinsi Papua sudah tak sedikit kita temukan baliho dan spanduk sebagai alat peraga sosialisasi peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif mulai terpasang hampir di seluruh ruas jalan protocol,” tandasnya.
Dikatakan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok, untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu perlu mengingatkan seluruh bakal calon anggota legislatif dan peserta pemilu, agar dapat menghormati dan menaati peraturan yang ada.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu sebagai catatan pencegahan, sebagai berikut:
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan peraturan lainnnya.
- Tidak menggunakan sarana keagamaan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas BUMN/BUMD, fasilitas TNI/Polri untuk memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
- Menertibkan kembali pemasangan alat peraga sosialisasi berupa bendera partai politik, baliho, spanduk, dan alat peraga sosialisasi lainnya yang menyerupai alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum yang dilarang.
Khusus kepada KPU Provinsi Papua, diimbau untuk:
- Mematuhi dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tahapan pencalonan dan tahapan kampanye;
- Aktif melakukan koordinasi dengan peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif untuk memperhatikan imbauan terkait larangan pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada saat sebelum, sesaat, dan sesudah masa kampanye;
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghindari potensi hadirnya politisasi identitas di kalangan masyarakat di Papua.
Kepada masyarakat umum, diharapkan untuk:
- Turut serta dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk mengawasi penyelenggara Pemilu, baik KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua beserta jajarannya, serta peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif.
- Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat maupun Bawaslu Provinsi Papua jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan baik oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan/atau masyarakat lainnya. **














