Bawa Ganja, Seorang Pemuda di Arso Ditangkap

Barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa seorang pemuda saat ditangkap di Arso. (foto: Humas Polda Papua)

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Papua menangkap seorang pemuda JM (21) karena membawa narkotika jenis ganja di depan Masjid Kuba Arso Kota Kabupaten Keerom, Minggu (30/01/2022).

Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan jika di sekitar Kota Arso sering terjadi transaksi narkotika jenias ganja.

Tim Opsnal lalu mulai melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.00 WIT. Tidak lama kemudian muncullah JM membawa kantong kain warna hitam, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan narkotika jenis ganja.

‘’Ditemukan 11 bungkus plastic bening ukuran besar yang berisi ganja dan disimpan dalam kantong kain warna hitam,’’ terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs AM Kamal SH, Selasa (01/02/2022).

Pelaku dan barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (sepuluh miliar). ** (Humas Polda Papua)