Bawa 5 Paket Ganja, Oknum Anggota TNI Diamankan Subdenpom Wamena

Lima paket ganja yang dikirim dari Bandara Sentani bersama satu koli pinang, (Foto : Istimewa)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com, WAMENA – Danyonif 756/Wimanesili Mayor Inf Marlop Hutapea menegaskan dirinya tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat tindakan pelanggaran hukum.

Hal ini ditegaskannya pasca penangkapan seorang oknum anggota TNI di bandara cargo apron satu Wamena pada Rabu (03/06/20) pagi.

“Saya sudah serahkan langsung ke denpom, dan sudah ditangani. Saya gak mau lindungi, dihukum aja langsung,” tegas Danyon kepada media saat di hubungi via telepon, Kamis (04/06/2020)

Pelaku berinisial JEK merupakan anggota Bataliyon 756/WMS berpangkat prada.

Pelaku kedapatan membawa 5 paket ganja kering yang dikirim dari bandara Sentani-Jayapura melalui penerbangan cargo salah satu maskapai.

“Kita sudah kembangkan dan sekarang di Denpom dan mau diajukan ke pengadilan militer. Jadi kita sedang selidiki dengan kepolisian siapa pengirimnya,” ungkap Danyon.

Sementara Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Narkoba Ipda Ismunandar kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan JEK.

“Kemarin pada hari Rabu benar kita bersama POM TNI Wamena melakukan penangkapan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke POM TNI Wamena.

“Proses lebih lanjut kita serahkan ke POM TNI Wamena karena mereka punya peradilan sendiri jadi mereka yang akan lanjutkan prosesnya,” jelasnya.

Dansubdenpom XVII/B Wamena Lettu CPM HA Purba menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian akan adanya barang mencurigakan yang dikirim dari bandara Sentani.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota subdenpon bersama Sat Narkoba Polres Jayawijaya langsung menuju bandara cargo dan menangkap JEK yang akan menjemput barang tersebut.

“Tersangkan langsung dibawa ke kantor Subdenpom Wamena untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan urine,” jelasnya melalui pesan singkat.

Barang bukti yang diamankan 5 paket ganja kering beserta 1 koli pinang, 1 buah handphone, uang sebesar Rp 758 ribu, pakaian dinas PDL, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jayawijaya dan satuan tersangka Yonif 756/WMS. Serta melakukan pemeriksaan  tersangka dan para saksi,” tutupnya. **