Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Penerbangan komersial di Bandar Udara Wamena siap dibuka kembali, setelah ditutup hampir tiga bulan.
Pembukaan kembali penerbangan penumpang di bandara Wamena ini tentu akan dilakukan dengan pemberlakuan berbagai aturan sesuai protocol kesehatan dimasa pandemic Covid-19 ini.
Ketua Asosiasi Bupati Sepegunungan Tengah Papua, Befa Yigibalom, mengatakan pembukaan kembali penerbangan penumpang di bandara Wamena ini berkaitan dengan pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru di seluruh Kabupaten yang ada di Lapago.
Selain itu, pembukaan penerbangan ini juga mengingat banyak warga Lapago yang berada di luar daerah, sehingga alangkah baiknya mereka dapat kembali ke daerah masing-masing di Lapago yang tentu dengan pemeriksaan ketat.
“Dari pertemuan ini kami sepakati yang pertama, bahwa dalam seminggu kedepan setelah disosialisasikan maka pintu pesawat (pesawat penumpang) akan dibuka kembali, dan segala hal terkait teknis pelaksanaan keputusannya akan dikeluarkan oleh pemda Jayawijaya,” ungkap Befa, usai pertemuan Asosiasi Bupati Sepegunungan Tengah Papua, yang berlangsung di Gedung Otonom, Jayawijaya, Sabtu (13/06/2020)
Sebelum pembukaan kembali penerbangan penumpang di bandara Wamena pada 22 Juni nanti, selama seminggu kedepan akan dilakukan sosialisasi oleh pemda masing-masing prosedur apa saja yang harus dilakukan.
Salah satunya, setiap penumpang dari luar daerah yang tiba dibandara Wamena wajib rapid tes.
“Jadi nanti setiap penumpang wajib rapid tes. Siapapun orangnya wajib, termasuk pejabat, jadi akan ditempatkan keamanan di sana (bandara). Pasti akan ada pro dan kontra tapi ingat nyawa mereka (warga Lapago yang ada di luar daerah) sama seperti nyawa kita. Sehingga warga kita yang ada di seluruh Papua kita buka pintu untuk mereka kembali pulang kampung,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan diwajibkan rapid test bagi setiap penumpang yang tiba di bandara Wamena tentu untuk menjaga keselamatan sesama. “Jadi, sa jaga ko, ko jaga sa, kita semua selamat,” pungkasnya.
Selain diwajibkan rapid tes setelah tiba di bandara Wamena, para penumpang juga diwajibkan mengantongi surat kesehatan bebas covid-19 dari tim gugus tugas daerah asal. Tidak hanya itu, setelah tiba di Wamena dan dilakukan rapid tes, yang bersangkutan juga wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari dan akan dipantau petugas. **