Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Ribuan produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan/makanan yang tidak memenuhi syarat (tanpa ijin edar, rusak dan kadaluarsa) dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura.
Pemusnahan ini juga dilakukan bersama Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua serta instansi terkait.
Kepala Balai Besar POM di Jayapura, H.G. Kakerissa, dalam kesempatan tersebut kepada wartawan mengatakan, jumlah produk yang dimusnahkan baik obat paten, obat tradisional, kosmestik, suplemen kesehatan dan pangan yang tidak memenuhi syarat berjumlah 45.464 pcs dengan nilai ekonomi Rp 350.244.520.
Kata dia, sepanjang 2019 BPOM berhasil menyita dan memusnahkan produk obat paten, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan yang tidak memenuhi syarat (tanpa ijin edar, rusak dan kadaluarsa).
“Jenis produk yang dimusnahkan yakni jenis produk pangan berjumlah 23.360 pcs dengan nilai ekonomi Rp 86.201.840. Kemudian, obat sebanyak 16.196 pcs dengan nilai ekonomi Rp66.445.680. Terkait kosmetika, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 5.908 pcs dengan nilai ekonomi Rp197.597.000,” jelasnya dalam jumpa pers, Jumat (20/12/2019).
Produk-produk tersebut menurutnya sebagian besar telah dimusnahkan oleh pelaku usaha yang disaksikan petugas BBPOM Jayapura di tingkat kabupaten.
“Untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang beresiko bagi kesehatan, maka pengawasan terhadap produk obat dan makanan secara intensif terus kami lakukan,” lanjutnya.
Sementara, demi meningkatkan upaya pemberantasan peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, BBPOM di Jayapura telah melakukan kegiatan pemberian layanan publik, komunikasi informasi dan edukasi (KIE).
“Ya, diberikan kepada masyarakat, kalangan sekolah, akademisi, tokoh masyarakat,” katanya lagi.
Pihaknya juga melakukan pengawasan rutin, sarana produksi dan sarana distribusi.
“Termasuk pengawasan post market dengan melakukan sampling produk dan pengujian di laboratorium, operasi penindakan, dan penegakan hukum,” lanjutnya lagi.
Kepada seluruh elemen masyarakat, BPOM mengajak agar ikut mengawasi dan melaporkan jika ada bahan pangan maupun obat makanan yang bermasalah. **