PAPUAInside.id, ILAGA— Bupati Puncak, Papua Tengah, Willem Wandik, SE, MSi menyerahkan SK pengangkatan 412 ASN formasi 2018 di Kantor Bupati, Ilaga, Senin (22/05/2023). Penyerahan SK dilanjutkan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil
Penyerahan SK yang sudah dinanti-nantikan selama lima tahun disambut sukacita para ASN dengan langsung membopong Bupati Wilem Wandik dan mengaraknya di halaman kantor bupati.
ASN yang menerima SK pengangkatan yang lulus seleksi CPNS 2018 semuanya putra putri asli Puncak, dan ini merupakan hasil terobosan Bupati Willem Wandik.
Usai penyerahan SK, Bupati Wandik mengatakan sangat bersyukur karena 412 orang yang terima SK PNS adalah 100 % anak asli Kabupaten Puncak, hal ini merupakatan tuntutan situasi saat itu tahun 2018, dimana tututan otonomi khusus dan tuntutan pengangkatan anak asli menjadi PNS sempat menggema hampir di seluruh Papua, sehingga dirinya memberlakukan kebijakan tersebut, dengan hasilnya dimana 100 persen anak asli Kabupaten Puncak,diangkat jadi PNS.
“Mereka yang diangkat jadi PNS ini juga merupakan anak-anak yang menerima beasiswa oleh Pemerintah Kabupaten Puncak, saat kuliah dari semester tiga sampai dengan wisudah, biaya pemondokan,dll, artinya saya sangat bahagia karena saya tidak sia-sia sekolahkan mereka, dan setelah mereka selesai kuliah, mereka tidak menganggur, namun mereka langsung diangkat jadi PNS,” ungkapnya.
Bupati mengatakan, ke depan, pengangkatan ASN tidak lagi seperti kemarin, karena akan lebih ketat lagi, mereka yang diangkat harus benar-benar memiliki keahlian, bahkan perlu ada kolaborasi antara saudara-saudara dari nusantara, sehingga ada transfer ilmu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah Puncak.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak Kaswadi,S.Pd, menjelaskan 412 pegawai negeri yang menerima surat keputusan pengangkatan PNS ini merupakan formasi umum tahun 2018, terdiri atas golongan II sebanyak 159 orang, golongan III sebanyak 253.
“Mereka ini putra dan putri asli Kabupaten Puncak dan mereka terhitung sejak 1 November 2022, sudah diangkat jadi PNS, ditetapkan oleh surat keputusan Bupati Puncak,” tungkasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan PNS formasi 2018 Roni Tinal mengatakan dirinya dan rekan-rekannya mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Bupati Puncak, dan Badan Kepegawaian Pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, dan melalui otonomi khusus 412 orang asli Puncak akhirnya mereka bisa menerima SK PNS.
“Kami sampaikan terimah kasih kepada Bapak Bupati karena kami semua anak asli Kabupaten Puncak diangkat jadi PNS, kami siap laksanakan tugas tanggungjawab yang negara berikan kepada kami,” tuturnya.
Usai penyerahan SK pengangkatan PNS, dilanjutkan dengan acara Yospan bersama, antara pengawai negeri sipil formasi 2018 dan ASN di Pemkab Puncak dan Forkopimda Kabupaten Puncak, dengan penuh gembira. (Diskominfo Kabupaten Puncak)














