Badan Publik Wajib Mengisi SAQ, Begini Penjelasan KI Papua

KI Papua menggelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se Provinsi Papua Tahun 2021. (Foto: Dok/KI Provinsi Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua mewajibkan Badan Publik, untuk mengisi Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua/Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Andriani Wally, didampingi Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Joel Betuel Agaki Wanda, Ketua Bidang Penelitian  dan Dokumentasi  Syamsuddin Levi dan Staf Ahli Christi Sudarmo, ketika Press Conference Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Provinsi Papua Tahun 2021 di Jayapura, Senin (2/8/2021)

Andriani mengatakan, SAQ untuk mengukur implementasi dan atau penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di badan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

Joel Betuel menjelaskan, Tim Penilai KI Papua akan mengirimkan SAQ dalam bentuk hard file melalui alamat sejumlah badan publik di Papua pada 2 Agustus 2021 kepada 9 (sembilan) kategori badan publik.

Pengembalian SAQ dari badan publik kepada tim penilai dalam bentuk hard file dan/atau soft file (CD/Flashdisk) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut Email ke ki.provinsipapua@gmail.com dengan subyek email: Monev2021_Nama Badan Publik_Papua. (Contoh : Monev2021_KIPapua).

SAQ diantar langsung ke Kantor KI Provinsi Papua, Jalan Raya Abepura, Entrop, Jayapura Selatan (Ruko Warna Kuning sebelah Kantor Bawaslu Provinsi Papua). Jasa kiriman/kurir dalam batas stempel pos sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Batas waktu pengembalian kuesioner selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2021 Pukul 23.59 WIT. Keterlambatan pengembalian atau stempel pos melebihi tanggal dan waktu yang ditetapkan, maka kuesioner penilaian mandiri tidak diproses,” jelasnya.

Pengisian kuesioner/responden dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang memiliki kewenangan di bidang informasi, komunikasi dan/atau kehumasan badan publik.

Verifikasi dilakukan melalui  situs/portal yang tercantum dalam kolom “Keterangan Data Dukung” Kuesioner dan data dukung berupa dokumen soft file dalam format Jpeg atau Pdf (dokumen utuh) dengan mencantumkan keterangan pada file untuk setiap nomor jawaban yang dikirimkan bersamaan dengan kuesioner.

Visitasi dilaksanakan secara langsung pada setiap badan publik, yang menjadi objek pelaksanaan monev. Visitasi dilaksanakan untuk memastikan atas hasil pengisian dan verifikasi kuesioner yang diterima oleh tim penilai monev KI Papua 2021.

“Bagi badan publik yang dikarenakan sesuatu dan lain hal kemudian tidak dapat dilakukan visitasi, maka akan dikondisikan melalui presentasi badan publik dihadapan Tim Penilai yang dapat dilakukan baik secara langsung maupun daring,” ujarnya.

“Hasil dari visitasi dan atau presentasi menjadi dasar penilaian akhir bagi tim penilai dalam menetapkan peringkat/kualifikasi keterbukaan informasi badan publik,” terang Joel Betuel.

Sementara itu, Syamsuddin Levi menuturkan  jumlah total  badan publik di Papua sebanyak 150. Masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua 29, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua 35, Kementerian di Tingkat Provinsi Papua 4, Lembaga Negara/Lembaga Negara Non Kementerian di Tingkat Provinsi Papua  8, Lembaga Non Struktural (LNS) di Provinsi Papua 13, BUMN di Tingkat Provinsi Papua 20, BUMD di Provinsi Papua 4,  Partai Politik di Tingkat Provinsi Papua 16, Perguruan Tinggi di Provinsi Papua 21. **