Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polres Jayapura sejak Januari 2020 hingga saat ini telah menangani 9 kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon kepada wartawan, melalui siaran pers, Senin (17/2/2020) kemarin.
“Kasus ini memang cukup menonjol dalam dua bulan belakangan ini, di bulan Januari ada 7 kasus dan Februari ada 2 kasus, yang telah diungkap sebanyak 5 kasus dengan 7 tersangka, sehingga masih ada 4 kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimana 5 kasus ini memang cukup menjadi perhatian publik, penyebabnya diantaranya ada yang karena minuman keras dan ada hubungan sedarah/keluarga ataupun serumah,” ungkap AKBP Victor.
Kasus menonjol pertama disampaikan, terjadi pada 1 Januari 2020 dengan korban kakak beradik yang terjadi di Jembatan Komba Sentani. Saat itu tiga tersangka sekaligus yang melakukan penyekapan terhadap korban kemudian dibawa ke tempat sepi, dalam pengaruh miras dan melakukan pemerkosaan/persetubuhan anak dibawah umur masing – masing berinisial HR (20), YM (27), YK (20).
“Selanjutnya ada kasus antara anak tiri dan bapak tiri yang terjadi di Yapsi dengan tersangka berinisial WW (34), dengan memaksa dan mengancam korban yang mengakibatkan korban hamil di usia 14 tahun,” ucapnya lagi.
Berikutnya kasus pelaku RL (49) yang memperkosa korban yang masih ada hubungan keluarga terjadi di Kampung Sereh Sentani. Pelaku mengancam korban kemudian melakukan aksinya.
Kasus ini diketahui ibu korban saat memandikan anaknya, dimana ada darah saat korban buang air besar.
Adalagi pelaku RW (27) dimana pemerkosaan ini terjadi di Kampung Yepase Depapre, antara pelaku dan korban masih hubungan keluarga dekat, dimana pelaku menyekap korban untuk menonton video porno dan melakukan aksinya.
“Juga kasus antara paman dan keponakannya, dengan pelaku berinisial NE (40) yang terjadi di Kampung Ibub Distrik Kemtuk Gresi,” ungkapnya.
Masih ada lagi kasus oknum guru olahraga berinisial SPP (29) yang mencekoki muridnya dengan minuman keras kemudian diperkosa. Kasus ini terjadi di Yapsi dan telah ditangani Polsek Kaureh.
Korban-korban di atas rata-rata masih berumur 8 hingga 14 tahun.
“Yang penting itu masalah kearifan lokal yang masih diselesaikan secara adat, tentunya kami dari Kepolisian mempertimbangkan hal – hal tersebut, namun terkait perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi atensi kita, jadi kita berharap kepada para tokoh – tokoh jika ada kasus terhadap anak agar tidak diselesaikan secara adat hingga bisa menjadi efek jera terhadap pelaku,” harap Kapolres.
Para pelaku predator anak ini dijerat UU perlindungan anak dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **