ASN Pemprov Papua Beraktifitas Kembali di Kantor Mulai 8 Juni

Pjs.Sekda Papua DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM. (Foto: Dian Mustikawatii for Papuainside.com)

Oleh: Ignas Doy  I     

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua beraktifitas kembali di kantor terhitung mulai hari Senin 8 Juni 2020.

Aktifitas jam kerja mulai pukul 07.30 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT, kecuali ditentukan lain.

Demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH  melalui Pjs. Sekda Papua  DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM dalam Surat Edaran Nomor: 800/6445 SET Tentang Relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) Dalam Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Papua, yang disampaikan kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Papua pada 5 Juni 2020.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Gubemur Papua Nomor 440/4372/SET Tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 4 Juni 2020, dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Selama masa pandemic Covid-19 menggunakan absensi manual dalam rangka menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 d tempat kerja. Selama jam kantor setiap ASN wajib jaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan masker.

Kepala SKPD dapat mengatur jadwal kerja ASN di lingkungan masing-masing dengan memperhatikan daya tampung ruang kerja dan meja kerja antar ASN diatur berjarak 1 meter. Rapat-rapat inter/antar SKPD mengoptimalkan sarana teknologi informasi.

Setiap SKPD wajib menyediakan tempat pencuci tangan, sabun, handsanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan masker sesuai protokol kesehatan. Kepala SKPD wajib menolak tamu yang datang tanpa menggunakan masker. Setiap hari Jumat ASN wajib berolahraga, baik di Kantor Gubernur Dok lI Jayapura maupun di Kantor Dinas Otonom Kotaraja.

Surat Edaran ini akan ditinjau kembali sesuai perkembangan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua. **