Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.id, WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya agar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) selama berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Hal ini ditegaskan Sekda Jayawijaya Thony M.Mayor di Wamena, Senin (29/05/2023). “Sebagai sekda saya mengingatkan ASN Jayawijaya jangan terlibat dalam parpol, baik sebagai pengurus partai itu tidak boleh, kalau memang mau jadi pengurus harus mengundurkan diri dari ASN,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini perlu diingatkan kembali di tahun politik seperti saat ini, agar ASN Jayawijaya menjadi contoh bagi ASN di kabupaten lain.
“Kita ASN tidak seperti dulu, sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, itu ketentuan yang mengatur ASN sehingga kami ASN tidak seperti dahulu yang bebas ikut parpol, sekarang lebih ketat,” ungkapnya.
Kata Thony Mayor, ASN hanya sebagai pengawas dan penyelenggara pemerintahan, bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum, sehingga sebagai sekda dirinya mengharapkan dengan aturan yang ada ASN dapat memposisikan diri sebagai ASN yang dapat menjaga netralitas.
“Jadi misalnya suatu saat ada kampanye, kita ASN bisa berdiri di situ tetapi kita tidak boleh mengambil bagian dalam melakukan orasi, menyampaikan dukung ini, itu pelanggaran,” tegasnya.
Namun lanjut sekda, jika hanya menghadiri dan mendengarkan orasi politik tidak masalah, karena ASN memiliki hak untuk memilih. **














