Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Intan Jaya TA 2020 sebesar Rp 1,3 triliun hingga kini belum ditetapkan DPRD setempat. Akibatnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pun belum diserahkan kepada 32 OPD di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Intan Jaya.
Demikian disampaikan Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SSi, MSi, ketika dikonfimasi wartawan di Jayapura, Senin (10/2/2020).
Pasalnya, menurut Natalis, pihaknya masih menunggu perampingan eselon IV, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Walikota dan Bupati tentang langkah strategis dan konkrit penyederhanaan birokrasi.
Namun demikian, ia berjanji, penetapan APBD kabupaten Intan Jaya dan pembagian DPA akan dilakukan dalam waktu dekat atau tak lewat dari bulan Pebruari 2020.
Kenapa DPA belum dibagikan kepada ke-34 OPD, terangnya, pihaknya khawatir jangan sampai OPD yang sudah terima Uang Persediaan (UP), lalu di kemudian hari ada pergantian atau dia pindah ke OPD lain.
“Dan itu terbukti beberapa pengalaman yang lalu bahwa anggaran tak bisa dipertanggungjawabkan akhirnya berdampak pada opini BPK,” terangnya.
Ditanya perampingan eselon IV tak berdampak mereka kehilangan jabatan, menurutnya, jabatan eselon IV tak dihapus karena mereka tetap masuk di jabatan fungsional.
Ia menuturkan, selama ini ada dua hal yang menjadi daya tarik bagi eselon , yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta kenaikan pangkat lebih dipercepat. **