Anthon Raharusun: Bupati Mimika EO tidak Punya Niat Edarkan Video Porno kepada Publik

Dr Anthon Raharusun, SH, MH, Ketua PERADI Papua. (foto: istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Dr Anthon Raharusun, SH, MH selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum Bupati Mimika EO, angkat bicara terkait Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, yang  telah menetapkan Bupati Mimika EO dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video porno di media sosial di Kabupaten Mimika.

Kelima tersangka itu masing-masing inisial VM, UY, PYM, EO dan DW.

Anthon Raharusun saat dikonfirmasi via ponsel pada Selasa (13/10/2020) malam,  mengatakan, terkait peredaran video porno yang beredar di publik dan beberapa WhatsApp Group, dimana Bupati Mimika EO, diduga ikut mengedarkan video tersebut.

Maka sebetulnya beliau selaku Kepala Daerah hanya bermaksud, untuk meminta klarifikasi dari pihak lain mengenai kebenaran dari video tersebut, dan tidak punya motivasi atau pun niat untuk ikut mengedarkan video tersebut kepada publik, tapi motivasinya adalah untuk  melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak-pihak  lain mengenai kebenaran dari video tersebut.

“Jadi sekali lagi tidak ada sedikit pun motif dibalik pengiriman video tersebut, sehingga menurut saya pengiriman video tersebut kepada pihak lain tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam UU ITE, sehingga apa yang dilakukan oleh Bupati Mimika EO tersebut sekali pun ikut mengirim atau mem-forward kepada pihak lain tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai upaya menyerbarluarkan video tersebut,” jelasnya.

Dikatakan kalau pun pihak Polda Papua saat ini menetapkan sebagai seseorang sebagai tersangka tentu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berdasarkan dua alat bukti yang saat.

“Sebab kalau saja tidak ada bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka dapat saja menjadi objek praperadilan atas  tindakan hukum yang dilakukan penyidik,” tegasnya. **