Anggota MRP Amatus Ndapitis Diborgol, Begini Alasan Kapolres Merauke

Peserta RDPU, saat diamankan di Aula Mapolres Merauke. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Humas Polda Papua  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, MHum menegaskan pihaknya mengambil langkah memborgol anggota MRP Amatus Ndapitis dan beberapa peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Demikian disampaikan Kapolres Merauke, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Kapolres mengatakan, pihaknya melepas kembali borgol, ketika mereka menaiki mobil dan dibawa ke Polres Merauke.

Dikatakan langkah ini berpedoman pada Maklumat Kapolda Papua Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw Nomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otsus di saat pandemi Covid-19  tertanggal 14 November 2020.

Rencana MRP melakukan RDPU merupakan langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua.

Kapolres juga membenarkan  pihaknya telah memulangkan 54 peserta RDPU, setelah diamankan pada Rabu (18/11/2020) pukul 11.00 WIT, karena kekurang alat bukti, namun masih menunggu surat penyataan dari setiap peserta RDPU.

Ada pun alasan para peserta RDPU diamankan, ujarnya, pihaknya menemukan dokumen-dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan negara Papua Barat dan dokumen lainnya.

Selain itu, jelasnya, para peserta RDPU juga telah melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni  melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan, sehingga Polres Merauke pada saat melaksanakan rapit test mendapati adanya dua orang yang reaktif. **

Editor: Makawaru da Cunha