Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Tim Penasehat Hukum menyatakan menolak seluruh replik JPU terhadap pledoi terdakwa Johannes Rettob dan Silvia Herawati.
Demikian disampaikan Anggota Tim Penasehat Hukum Imanuel Barru dan Terdakwa Johannes Rettob di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp 42.318.716.550.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Selasa (12/9/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan replik sama dengan yang telah disampaikan dalam penuntutan Selasa (22/8/2023) lalu.
Sementara itu, Tim Pengacara Hukum menyampaikan duplik disampaikan secara lisan, yang sama dengan pledoi yang telah disampailkan pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, masing-masing hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas 1 A, Papua, Selasa (22/8/2023) lalu.
Imanuel Barru menyampaikan, adapun alasan penolakan replik yang diajukan JPU.
Pertama, apa yang disampaikan JPU melalui bentuk replik seperti ini adalah bentuk ketidaksopanan dalam persidangan, karena menggabungkan pledoi yang diajukan tim penasehat hukum dan terdakwa.
“Seharusnya JPU pisahkan replik untuk tim penasehat hukum dan kedua terdakwa. Artinya dengan menggabungkan seperti ini terlalu sumir atau kering apalagi diuraikan,” ujarnya.
Kedua, replik yang diajukan JPU tak tersusun secara sistematis, tapi hanya berbentuk pengulangan-pengulangan hal-hal yang sudah diuraikan dalam sidang sebelumnya.
“JPU mencampur-adukan, sehingga kami juga bingung sebenarnya perkara ini yang mau didakwakan atau mau dituntut itu yang mana. Sebentar bicara tentang ada masalah impor, sebentar bicara swakelola dan lain-lain, sehingga tak focus,” terangnya.
Dikatakan pihaknya berpegang teguh pada pledoi bahwa prinsipnya tak ada kerugian dan tak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
“JPU malah belum menjawab pledoi kami, seperti tentang barang sitaan dan status barang bukti yang sengaja dihilangkan,” tukasnya.
Sementara itu, Johannes Rettob mengatakan pihaknya menolak replik yang disampaikan JPU, karena beberapa alasan.
JPU tak paham dengan dunia penerbangan, tak paham tentang peraturan pengadaan barang dan jasa, tak paham tentang aturan barang impor dan tak paham tentang UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
“Sehingga JPU tetap pada prinsipnya dan yang paling penting mereka merekayasa fakta-fakta persidangan dan tak menghargai persidangan ini,” tuturnya.
Sidang ditunda hingga Selasa (26/9/2023) mendatang, dengan agenda keputusan majelis hakim. **














