Akui Prajurit TNI Siksa Warga Papua, Pangdam Minta Maaf

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya keluarga korban penyiksaan yang sempat viral beberapa waktu ini. (Foto: Pendam XVII/Cenderawasih)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—TNI bergerak cepat merespon kasus penyiksaan oleh oknum prajuritnya terhadap  salah satu pelaku pembakaran Puskesmas Distrik Omukima, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian, setelah video penyiksaan tersebut viral di medsos.

Setelah 13 prajurit Batyon R 300 ditahan Pomdam  III/Siliwangi, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya keluarga korban penganiayaan yang sempat viral beberapa waktu ini.

“Saya atas nama Pangdam menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa personil Prajurit Batalyon 300 telah bersalah,” ujar Izak.

Kata Pangdam, penganiayaan yang dilakukan prajuritnya adalah tindakan yang tidak dapat ditolelir dan akan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya penyampaian maaf secara lisan, dalam waktu dekat ini pihak Kodam XVII/Cenderawasih bersama dengan pemerintah daerah akan menemui keluarga korban di Puncak dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Bersama Pemkab kami akan bertemu keluarga dan menyampaikan permohonan maaf. Bila ada ketentuan adat, tentunya akan kami laksanakan,” ujarnya.

Sementara, korban dalam video tersebut diketahui atas nama  Defianus, ia merupakan satu di antara pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, 3 Pebruari 2024.

Hal ini dikatakan Pangdam saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Kronologi kejadian pembakaran Puskesmas Hingga penangkapan Defianus Kogoya

Diketahui, 3 Pebruari 2024,  terjadi kontak tembak antara  TNI-Polri dan KKB di wilayah itu.

Setelah dilakukan pengejaran, kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.

Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri, ketika dibawa ke polres setempat.

“Tapi ada pasukan yang menutup di Gome, yang menangkap dia, Defianus ini satu kelompok dengan Warianus. Disaat inilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” katanya.

Ditegaskannya pula bahwa saat kejadian tanggal 3 Pebruari 2024 kegiatan interogasi yang dilakukan di Pos Gome tidak pernah dilaporkan ke dirinya selaku Pangdam Cenderawasih.

“Saya hanya dilaporkan bahwa orang yang ditangkap sudah diserahkan kepada Polres Puncak sesuai prosedur, ” tegasnya.

Saat ini pihak TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Pebruari silam.

Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di medsos, Kamis 21 Maret 2024.

Kristomei menegaskan 13 prajurit telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan  TNI.

“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *