Akses Masuk Keluar Papua Ditutup Sementara 14 Hari

Gubernur Papua Lukas Enembe, menandatangani kesepakatan bersama untuk pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Papua di Gedung Negara, Jayapura, Selasa (24/03/2020). (Foto: Dian Mustikawati).

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua menerapkan kebijakan  pembatasan sosial atau  social distancing, untuk menurunkan laju penyebaran coronavirus disease atau covid-19, selama  14 hari terhitung mulai   26 Maret hingga 9 April 2020.

“Akses  di bandar udara,   pelabuhan dan perbatasan RI-Papua New  Guinea (PNG) di seluruh  Papua ditutup sementara selama 14 hari, untuk kegiatan masuk dan keluar penumpang atau orang, kecuali kapal barang kebutuhan pokok,”  tegas  Gubernur Papua Lukas Enembe, usai menandatangani  kesepakatan bersama dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19, di Provinsi Papua  bersama Forkopimda Provinsi Papua dan  Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua  di Gedung Negara, Dok  V Atas, Kota   Jayapura, Selasa (24/03/2020).

Dikatakan  Gubernur,  pihaknya akan melakukan evaluasi,  setelah masa uji coba pembatasan sosial ini selesai dalam waktu 14 hari mendatang.

“Kami akan ambil keputusan bersama lagi, setelah melihat perkembangan kasus pasien Covid-19 di Papua,” ungkapnya.

Namum demikian, jelasnya, pihaknya tetap mengizinkan masuknya kapal-kapal  yang mensuplai barang kebutuhan pokok ke daerah-daerah di Papua.

“Sebagian besar  daerah di Papua masih  bergantung distribusi barang-barang dari sejumlah daerah di Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan sosial ini dengan alasan  Papua adalah salah-satu provinsi yang rawan penyebaran covid-19. Apalagi ketersediaan  fasilitas kesehatan di wilayah Papua belum merata dan memadai.

Selain itu,  ada sejumlah poin penting dalam kesepakatan bersama ini antara lain, melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Dok II Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan covid-19 di Papua, kegiatan warga di pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

Dijelaskannya, Tim  Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 diberi kewenangan,  untuk menertibkan warga yang tak melaksanakan social distancing atau terus kontak dengan banyak orang di luar rumah. **