Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menerapkan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing, untuk menurunkan laju penyebaran coronavirus disease atau covid-19, selama 14 hari terhitung mulai 26 Maret hingga 9 April 2020.
“Akses di bandar udara, pelabuhan dan perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) di seluruh Papua ditutup sementara selama 14 hari, untuk kegiatan masuk dan keluar penumpang atau orang, kecuali kapal barang kebutuhan pokok,” tegas Gubernur Papua Lukas Enembe, usai menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19, di Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (24/03/2020).
Dikatakan Gubernur, pihaknya akan melakukan evaluasi, setelah masa uji coba pembatasan sosial ini selesai dalam waktu 14 hari mendatang.
“Kami akan ambil keputusan bersama lagi, setelah melihat perkembangan kasus pasien Covid-19 di Papua,” ungkapnya.
Namum demikian, jelasnya, pihaknya tetap mengizinkan masuknya kapal-kapal yang mensuplai barang kebutuhan pokok ke daerah-daerah di Papua.
“Sebagian besar daerah di Papua masih bergantung distribusi barang-barang dari sejumlah daerah di Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan sosial ini dengan alasan Papua adalah salah-satu provinsi yang rawan penyebaran covid-19. Apalagi ketersediaan fasilitas kesehatan di wilayah Papua belum merata dan memadai.
Selain itu, ada sejumlah poin penting dalam kesepakatan bersama ini antara lain, melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan covid-19 di Papua, kegiatan warga di pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.
Dijelaskannya, Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 diberi kewenangan, untuk menertibkan warga yang tak melaksanakan social distancing atau terus kontak dengan banyak orang di luar rumah. **