Oleh: Bernarda Monika Yovita, SKM, MKes (*)
PAPUAInside.id, JAYAPURA—Sebagai program jaminan sosial terbesar di Indonesia, BPJS Kesehatan memiliki peran sangat penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat. Namun, pasien BPJS sering menghadapi berbagai tantangan di fasilitas kesehatan, seperti waktu tunggu yang lama, kurangnya fasilitas, dan keterbatasan obat-obatan. Ini bertentangan dengan tujuan BPJS, yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk semua warga negara tanpa memandang status ekonomi.
Masalah Utama dalam Pelayanan BPJS:
- Waktu Tunggu yang Lama: Banyak pasien BPJS mengeluhkan proses yang lambat dan antrian panjang di fasilitas kesehatan.
- Keterbatasan Fasilitas dan Obat-obatan: Pasien seringkali merasa kesulitan mendapatkan perawatan yang memadai, karena kurangnya fasilitas medis dan obat.
- Komunikasi yang Kurang Efektif: Kurangnya komunikasi yang jelas antara petugas kesehatan dan pasien membuat banyak pasien merasa bingung dan tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya.
Untuk waktu tunggu atau antrian yang lama sudah ada aplikasi JKN Mobile. Hanya saja, petugas faskes belum optimal memanfaatkannya, sehingga implementasi di lapangan masih terkendala. Begitu juga komitmen petugas layanan kesehatan, agar datang tepat waktu.
Regulasi Terbaru untuk Meningkatkan Pelayanan BPJS:
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar medis.
- Pembayaran Klaim yang Cepat: Regulasi terbaru mengatur agar pembayaran klaim BPJS kepada fasilitas kesehatan lebih cepat dan transparan untuk memastikan fasilitas dapat beroperasi dengan baik.
- Peningkatan Standar Pelayanan Kesehatan: Pemerintah menetapkan standar waktu tunggu maksimal dan jangkauan obat-obatan serta alat medis yang lebih baik di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Langkah-langkah Advokasi oleh Masyarakat:
- Memberikan Umpan Balik: Pasien dapat mengajukan komplain konstruktif kepada BPJS atau fasilitas kesehatan melalui saluran yang telah disediakan untuk mendorong perbaikan pelayanan.
- Mengoptimalkan Aplikasi BPJS: Penggunaan aplikasi BPJS Kesehatan untuk mendaftar antrian online dan mengecek status klaim dapat membantu mempercepat proses pelayanan.
- Mengedukasi Diri: Peserta BPJS perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka, seperti prosedur layanan dan klaim, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan: BPJS Kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memperbaiki sistem BPJS dan memastikan bahwa setiap individu mendapat pelayanan yang adil, transparan, dan bermartabat. Dengan dukungan semua pihak, pelayanan BPJS dapat ditingkatkan untuk kesehatan masyarakat yang lebih baik dan merata.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan: Advokasi untuk Hak Masyarakat
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya yang kerap dikeluhkan oleh peserta, mulai dari antrean panjang, ketersediaan obat, hingga pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum optimal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak melalui BPJS. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak tersebut akibat berbagai faktor, termasuk kurangnya tenaga medis, keterbatasan fasilitas, serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur administrasi BPJS.
Salah-satu permasalahan utama adalah antrean panjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan. Pasien sering kali harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan, bahkan dalam kasus tertentu, harus menunggu berhari-hari untuk mendapat tindakan medis. Hal ini bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, beberapa peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan tentang keterbatasan obat yang ditanggung oleh program ini. Banyak obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia atau tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga pasien harus menanggung biaya sendiri. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip jaminan kesehatan yang harus menjamin akses penuh terhadap pengobatan yang diperlukan.
Dalam menangani masalah ini, advokasi kesehatan menjadi langkah penting. Advokasi bertujuan untuk mendorong pemerintah dan pihak BPJS meningkatkan kualitas layanan, memastikan kebijakan yang lebih berpihak pada peserta, serta meningkatkan keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban peserta BPJS.
Beberapa langkah advokasi yang dapat dilakukan meliputi:
1. Mendorong Kebijakan yang Lebih Baik – Pemerintah harus memperbaiki regulasi terkait pelayanan BPJS agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
2. Peningkatan Infrastruktur dan Tenaga Medis – Penambahan fasilitas kesehatan serta peningkatan jumlah dan kualitas tenaga medis harus menjadi prioritas.
3. Pemanfaatan Teknologi – Penggunaan teknologi untuk mengelola antrean, telemedicine, dan digitalisasi sistem rujukan akan mempercepat dan mempermudah pelayanan.
4. Pemberdayaan Masyarakat – Edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak peserta BPJS harus terus dilakukan agar masyarakat bisa lebih aktif dalam memperjuangkan hak mereka.
5. Pengawasan dan Transparansi – Masyarakat harus didorong untuk melaporkan ketidaksesuaian layanan, sementara pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan adanya advokasi kesehatan yang kuat dan berkelanjutan, BPJS Kesehatan dapat benar-benar menjadi instrumen yang menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan kendala yang merugikan peserta. Semua pihak, baik pemerintah, tenaga medis, maupun masyarakat, perlu bersinergi untuk menciptakan layanan BPJS yang lebih baik dan lebih manusiawi. **
(*) Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat UNHAS Makassar














