Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya mengamankan seorang pria berinisial TT (21) pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. (Foto: Humas Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial TT (21).

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penembakan  almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.

Pelaku ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah saat sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.

“TT  diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, TT saat hendak diamankan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga aparat mengambil tindakan tegas.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur.  TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa  satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai dan perlengkapan pribadi lainnya.

Kasatgas Humas menambahkan, saat ini, A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Sementara itu, TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

TT merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Kasatgas Humas menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).

Ketika dalam perjalanan pulang, korban diadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, TT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum penangkapan TT, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial KE, yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok.

KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Kasatgas Humas juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Satgas Kepolisian Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres yang ada di tanah Papua, tidak akan pernah diam, terutama terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB.

“Untuk itu kami berharap kerjasama dari masyarakat mana kala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya Polisi bersama Masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua,” tutup Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani,  menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Kaops Damai Cartenz-2026. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *