PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Bupati Puncak Elvis Tabuni menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2026 sebagai penanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, berlangsung di ruang pertemuan Kantor Badan Perbendaharaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Puncak Ilaga, Jumat (23/01/2026).
Penyerahan secara simbolis diwakili 6 OPD sebagai representasi sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan public dan pembangunan sesuai visi misi bupati dan wakil bupati. Keenam OPD tersebut adalah Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Kesejahtaraan Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda, Pekerjaan umum dan Distrik Omukia.
Untuk Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Puncak ditetapkan seimbang dengan total pendapatan dan belanja sebesar Rp 1,5 Triliun lebih. Anggaran tersebut difokuskan pada sektor pendidikan, infrastruktur dan visi dan misi Bupati Puncak, seperti pembangunan guest house, kantor DPRK dan Kantor Bupati, termasuk belanja pegawai sebagai mandatory spending sesuai ketentuan.
Bupati mengatakan penyerahan DPA yang dilakukan oleh Pemkab Puncak, ini merupakan yang pertama di Provinsi Papua Tengah dari delapan kabupaten, dan tercepat diserahkan diawal Januari, termasuk tercepat dalam penyusunan APBD 2026, ini dilakukan agar tingkat penyerapan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan bisa berjalan sesuai dengan waktu.
“Kita tahun lalu 2025 terbaik dalam tingkat penyerapan anggaran, se Indonesia urutan 5 dan se Tanah Papua kita urutan pertama, sehingga saya juga minta tahun ini dipertahankan tingkat penyerapan tahun anggaran 2026, termasuk pertanggungjawaban juga perlu disiapkan dengan baik,kita harus kerja dengan semangat baru, untuk melayani masyarakat,” kata Elvis Tabuni.
Secara khusus Bupati Puncak menegaskan, untuk kegiatan fisik, para Pimpinan OPD agar melaksanakan kegiatan dilapangan harus selesai 100 persen, di lapangan, disertai dengan bukti, baru pembayaran bisa dilakukan.
“Saya tegaskan kegiatan fisik maupun kegiatan lainnya harus 100 persen baru dibayar, jika belum 100 persen, maka tim inspektorat jangan keluarkan persetujuan untuk membayar dan saya juga akan cek di lapangan langsung,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa untuk tahun 2026 ini, pihaknya juga telah mendorong agar tidak ada devisis dari sisi anggaran APBD, ini dilakukan agar posisi APBD Puncak menjadi lebih baik, dibawah kepemimpinannya dan wakil bupati.
Sementara itu, sebelum dilakukan pembagian DPA, Bupati Tabuni menyerahkan Surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) kepada sejumlah kepala OPD baru, diantaranya Fabians Ado, sebagai Inspektur Kabupaten Puncak, Isak Wakerkwa PLT kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Zam Murib PLT Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Demianus Uamang PLT Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Darman Tabuni PLT Badan Pendapatan Daerah, Ferdinan Helan PLT Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah, Fence Patty PLT Kepala Dinas Kesehatan, Yuliana Murib PLT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Paulus Randanan PLT Sekretaris DPRK Puncak (Sekwan), Bapaliur Tabuni PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil), Kerinus Misikmbo PLT Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Yuniet Murib PLT Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sementara pimpinan OPD yang lain tetap pada posisi jabatannya.
Bupati Elvis menjelaskan, roling jabatan di pemerintahan adalah hal biasa untuk penyegaran dan memastikan pelayanan publik dan administrasi berjalan maksimal. “Ini hal biasa di pemerintahan, roling jabatan, hanya untuk penyegaran, juga memastikan pelayanan publik dan administrasi berjalan maksimal bagi masyarakat Puncak,” ungkapnya.
Penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 dan SK PLT Pimpinan OPD dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Nenu Tabuni serta Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni. ** (Diskominfo Puncak)














