Kejari Jayawijaya Berhasil Kembalikan Uang Perkara Korupsi Senilai Rp 315 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait pengembalian uang negara senilai Rp 315 Juta, yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (11/12/2025). (foto: RF)

Oleh: RF |

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA –  Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil mengembalikan uang negara dalam perkara tindak korupsi senilai Rp 315 juta, pengembalian  kerugian negara ini disaksikan langsung perwakilan pemerintah kabupaten Jayawijaya di kantor kejaksaan, Kamis (11/12/2025).

“Pada tanggal 11 Desember tahun 2025 kami melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 315 Juta dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019-2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono kepada wartawan dalam jumpa pers.

Ia berharap apa yang dilakukan dihari ini menjadi tolak ukur baru di wilayah hukum Papua Pegunungan, khususnya di Kejaksaaan Negeri Jayawijaya untuk bisa terus bersemangat bersama pemerintah daerah dalam membasmi tindak pidana korupsi di Papua Pegunungan.

Pengembalian dana senilai Rp 315 juta ini merupakan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayawijaya.

“Ini terkait perkara bantuan operasional kegiatan-kegiatan di daerah. Jadi misalnya peserta pelatihan baik penyuluh maupun yang disuluh itu kan ada anggaran operasional untuk mereka, tapi tidak dibayarkan dan dilakukan perhitungan kerugian negara oleh tim inspektorat ditemukanlah angka bahwa kegiatan tersebut ternyata ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak. Jadi Rp 315 Juta ini dibuatkan rekening penampungan dan digeser, jadi anggaran operasional tidak diserahkan kepada penyuluh dan peserta. Perkara ini sendiri berdasarkan pengaduan masyarakat pada tahun 2023,” jelasnya.

Kajari juga menjelaskan bahwa meskipun dalam kasus ini kerugian negara berhasil dikembalikan bukan berarti para tersangka lolos, mereka tetap akan mendapatkan hukuman.

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi ini kan tujuan utama bukan memenjarakan orang saja tapi pengembalian yang paling utama. Jadi tetap dihukum tetapi secara konteks administrative. Sebagai pejabat atau ASN dia tetap dapat hukuman, tapi dalam konteks tidak pidana korupsinya tidak kita naikan karena unsur kerugian sudah dihilangkan,” terangnya.

Sementara itru, mewakili pemerintah daerah Jayawijaya, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Estepanus Lolo Kasa, menyampaikan terimakasih kepada kejari dan tim yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penanganan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Hal yang penting sekarang bahwa apa yang pak kajari sudah lakukan sangat membantu kami pemda dalam hal yang memang harus ditangani,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayawijaya, Andi Ginia, juga menyampaikan bahwa ini menjadi awal yang baik terkait pengembalian dari hasil pemeriksaan oleh Kejari Wamena.

‘Kedepan seusai dengan MoU siapapun yang lakukan hal-hal di luar ketentuan kami akan tindak lanjut. Ini juga sesuai dengan amanat presiden bahwa satu sen pun akan kita kejar,” jelasnya.

Lanjutnya, hal serupa akan terus dilakukan bekerjasama dengan Kejari Jayawijaya agar oknum-oknum yang melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan yang tidak terpuji mendapatkan pelajaran.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada kejaksaan negeri Jayawijaya atas penyelesaian kasus ini sampai akhirnya Rp 325 Juta ini bisa dikembalikan. Mudah-mudahan kedepan pengembalian bisa lebih besar lagi,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *