BI Papua Siapkan Rp 27,6 Miliar untuk SERUNAI 2025

Bincang-Bincang Media Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) 2025 di Pit’s Corner, Dok V Atas, Kota Jayapura, Jumat (5/12/2025). (Foto: Papuainside,id/Makawaru da Cunha)

Oleh: Makawaru da Cunha I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua menyiapkan Rp 27,6 miliar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat menjelang Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) 2025.

Hal ini disampaikan Plh. Kepala BI Papua, David Sipahutar, pada kegiatan Bincang-Bincang Media dengan agenda pembahasan SERUNAI 2025 di Pit’s Corner, Dok V Atas, Kota Jayapura, Jumat (5/12/2025).

David menjelaskan bahwa SERUNAI 2025 menargetkan pelayanan penukaran uang sebesar Rp 27,6 miliar, meningkat 113 persen dibanding realisasi SERUNAI 2024 yang mencapai Rp 12,9 miliar. Peningkatan ini dilakukan untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Jayapura yang belum memiliki akses memadai ke layanan perbankan.

“SERUNAI 2025 kami rancang agar menjangkau masyarakat seluas mungkin, terutama mereka yang membutuhkan uang pecahan baru untuk keperluan akhir tahun,” ujar David.

Jadwal layanan penukaran uang berlangsung pada 9–23 Desember 2025 di sejumlah gereja, kantor pemerintahan, dan instansi strategis:

  1. Gereja GKI Sion Dok 8 Jayapura Utara – Selasa, 9 Desember
  2. Gereja GKI Pengharapan Jayapura Utara, Rabu, 10 Desember
  3. Gereja GKI Imanuel Hamadi Jayapura Selatan, Kamis 11 Desember
  4. Gereja Katolik Gembala Baik Abepura, Jumat 12 Desember
  5. Kantor BI Papua, Sabtu 13 Desember
  6. Gereja GKII Pengharapan Sentani, Senin 15 Desember
  7. Kantor Gubernur Papua, Selasa 16 Desember
  8. Kantor Polda Papua, Rabu 17 Desember
  9. Kantor Sinode GKI Tanah Papua, Kamis 18 Desember
  10. Kantor Pelindo, Jumat 19 Desember
  11. Kodam XVII/Cenderawasih, Senin 22 Desember
  12. Kantor Angkasa Pura Bandara Sentani, Selasa 23 Desember

David menuturkan, untuk menjaga kelancaran dan ketertiban layanan, BI Papua menetapkan beberapa aturan, yakni penukar wajib mendaftar melalui aplikasi PINTAR sebelum hari layanan, penukar wajib membawa KTP asli saat penukaran,  satu KTP memiliki batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.000.000 dengan rincian pecahan masing-masing 100.00 sebanyak Rp 2.000.000, 50.000 sebanyak Rp 1,500.000, 20.000 sebanyak Rp 1.000.000, 10.000 sebanyak Rp 500.000 dan 5.000 sebesar 250.000. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *