BKPSDM Puncak Gelar Sosialisasi Managemen ASN, Dibuka PJ Sekda Nenu Tabuni

SBKPSDM Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiunan dan bimbingan teknis penyusunan angka kredit kepada para ASN yang didibuka PJ Sekda Nenu Tabuni, S.Sos. di Laboratorum, CAT (Computer Assisted Test) BKPSDM Puncak, Ilaga, Selasa (25-26/11/2025). (foto: Diskominfo Puncak)

PAPUAINSIDE.ID, ILAGA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Provinci Papua Tengah menggelar sosialisasi  peraturan kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiunan dan bimbingan teknis penyusunan angka kredit kepada para ASN, dibuka  PJ Sekda Puncak Nenu Tabuni,S.Sos. di  Laboratorum CAT (Computer Assisted Test) BKPSDM Puncak, Ilaga, Selasa (25-26/11/2025).

Dalam sambutannya, Nenu menyampaikan penyelenggaraan managemen ASN harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baginya, sosialisasi dan bimbingan teknis ini, sangat penting untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Puncak terutama kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, pemberhentian dan juga penyusunan angka kredit sebagai bagian dari pembinaan karir bagi para aparatur sipil negara (ASN).

“Kita perlu ketahui bahwa sebagaimana kita ASN  tidak terlepas dari kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiunan dan penyusunan angka kredit karena semua ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN diantaranya; UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang terbaru, peraturan pemerintah No.17 tahun 2020 tentang managemen pegawai negeri sipil,” kata Nenu.

Pada kesempatan yang sama Nenu menjelaskan kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang ASN terhadap negara, berdasarkan penilaian kinerja dan disiplin kerja dengan minimal masa kerja 4 tahun, penilaian  semua proses di lakukan melalui digital, atau aplikasi BKN secara online. Sementara mutasi merupakan hal wajar dan lumrah di kalangan pemerintah daerah terutama di Pemerintah Kabupaten Puncak.

“Soal penempatan jabatan mutlak dari bupati dan akil bupati selaku pembina kepegawaian dan hal itu sudah di atur dalam UU ASN. Hal mutasi jabatan ini bisa dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi kinerja. Oleh sebab itu aparatur kepegawaian dituntut meningkatkan kompetensi agar pelayanan mutasi, kepangkatan, dan pemberhentian ASN berjalan cepat, transparan dan tidak tersisih oleh teknologi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nenu menegaskan kendala mutasi dan kenaikan pangkat pegawai meliputi penempatan tidak sesuai kompetensi, lambatnya kenaikan pangkat, lambannya administrasi, hingga tantangan geografis. Sebagai solusi menekankan pentingnya penerapan atau bangunnya sistim jaringan internet terutama di distrik-distrik guna komunikasi aktif sebelum mutasi dan kenaikan pangkat dilakukan.

“Kepada ASN anak daerah, agar benar-benar memahami aturan kepangkatan, mutasi, pemberhentian, pensiunan dan lain-lain, agar tidak menyalagunakan jabatan,” tegas Nenu.

Sementara itu, PLT Kepala BKPSDM Puncak Yulius Hagabal berharap seluruh pimpinan OPD agar melaksanakan administrasi kepagawaian di OPD masing-masing dan di kumpulkan secara kolektif ke kasubag kepegawaian lalu kemudian di antarkan ke BKPSDM, agas semua pengurusan berjalan secara teratur. Juga disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Sekda agar kedepan bangunkan jaringan starlink di setiap distrik, agar bisa melakukan komunikasi dengan baik antar distrik dengan kabupaten, dalam hal kepengurusan administrasi kepegawaian.

“Kegiatan ini bertujuan agar kita memahami prosedur, persyaratan, serta hak dan kewajiban terkait mutasi, kenaikan pangkat, maupun pemberhentian ASN. Dengan begitu, pelayanan kepegawaian dapat lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” pungkasnya. ** (Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *