Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menegaskan bahwa pemusnahan sejumlah satwa dilindungi, termasuk burung cenderawasih, bukan bentuk penghinaan terhadap simbol budaya Papua, melainkan langkah hukum untuk melindungi satwa endemik dari perdagangan ilegal.
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso Silaban, menyampaikan klarifikasi resmi di Jayapura, Rabu (22/10/2025), usai aksi pemusnahan opset dan mahkota burung cenderawasih memicu protes masyarakat.
“Kami memahami kekecewaan publik, namun tindakan itu murni dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan satwa liar yang dilindungi negara,” ujarnya.
Operasi yang dilakukan 15–17 Oktober 2025 itu berhasil mengamankan 58 ekor satwa dilindungi hidup dan 54 opset satwa mati, termasuk cenderawasih, yang kemudian dimusnahkan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. **














