Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kembali melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas perusahaan sawit PT Sinar Mas II, Jumat (17/10/2025). Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan setelah 32 tahun hak ulayat mereka tak kunjung diselesaikan sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1994.
Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Absalom Urumban dan diikuti ratusan warga adat yang membentang baliho tuntutan di depan kantor PT Sinar Mas II.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi, masyarakat menegaskan bahwa hak ulayat dan keberadaan masyarakat adat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regional Controller PT Sinar Mas II, Zadrak Afasedanya, menanggapi aksi pemalangan masyarakat adat Kaureh–Yapsi, Jumat (17/10/2025). (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)
Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Oktim, Nimbrot Yamle, mengungkapkan persoalan bermula sejak pembukaan lahan pada 2 September 1994. Menurutnya, kala itu masyarakat melakukan prosesi adat berupa pemotongan pita, namun perusahaan dan pemerintah tak memberikan penjelasan apapun mengenai hak-hak masyarakat. “Perusahaan mulai jalan dua sampai tiga minggu, lalu masyarakat marah dan palang pada 12 September 1994, karena tak ada kejelasan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pelepasan tanah pada 23 September 1994, masyarakat menerima kompensasi sebesar Rp 134 juta. Namun dalam surat pelepasan disebutkan bahwa jika terjadi sengketa, tanggung jawab ada di pihak perusahaan. “Sampai hari ini, siapa yang ubah tanah adat jadi tanah negara? Kami sudah 32 tahun menunggu kejelasan. Negara harus akui dan hormati hak masyarakat adat,” tegas Nimbrot.
Ia menegaskan, pemalangan tak akan dibuka sebelum ada jawaban resmi dari perusahaan. “Kami sudah terlalu lama sabar. Ini aksi damai, bukan konfrontasi. Tapi palang tak akan dibuka sebelum hak-hak kami diakui,” katanya. Ia juga mendesak perusahaan menjalankan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat dari total lahan 42.000 hektar, di mana sekitar 22.000 hektar sudah ditebang dan 15.700 hektar telah ditanami sawit.
DAS Oktim mencatat, aksi serupa pernah terjadi pada 2008, 2012, dan 2014, namun belum menghasilkan solusi konkret. Masyarakat menilai, perusahaan maupun pemerintah daerah tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan hak ulayat dan pembagian plasma.
Menanggapi hal itu, Regional Controller PT Sinar Mas II, Zadrak Afasedanya, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen melaksanakan program plasma. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis terkait status kawasan hutan di sekitar perkebunan. “Kebun kita ini dikelilingi kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan konversi. Kalau statusnya belum berubah, kami tak bisa langsung tanam sawit,” jelasnya.
Zadrak menambahkan, perubahan status kawasan menjadi hal penting agar pemerintah pusat dapat mendukung percepatan plasma. “Apalagi di DPRK Jayapura sudah dibentuk Pansus Kelapa Sawit, itu langkah baik yang kami dukung. Plasma harus dijalankan melalui koperasi masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Seblom Dwaa, menyampaikan orasi mendukung penyelesaian hak ulayat masyarakat adat Kaureh–Yapsi, Jumat (17/10/2025). (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Seblom Dwaa, yang hadir dalam aksi tersebut, meminta perusahaan membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat adat. “Saya yakin, keluhan masyarakat ini lahir dari komunikasi yang selama ini tersumbat. Perusahaan harus mau merangkul masyarakat pemilik hak,” ujarnya. Ia juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Jayapura segera turun ke lapangan untuk memfasilitasi dialog dan memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati.
Hingga berita ini diturunkan, aksi pemalangan di areal PT Sinar Mas II masih berlangsung, dan masyarakat menyatakan tak akan mundur sebelum ada kesepakatan resmi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pemilik ulayat. **














