Oleh: RF|
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA – Menyikapi pergantian sebagian besar dari 328 kepala kampung di Jayawijaya, Asosiasi Kepala Kampung menyampaikan 4 poin tuntutan yang dibacakan saat melakukan demo damai oleh ratusan massa di Kantor Bupai Jayawijaya, Senin (08/09/2025),
Asosisasi Kepala Kampung Jayawijaya meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait pergantian tersebut, mengingat sebagian besar kepala kampung yang lama masa jabatannya baru akan berakhir pada bulan Desember tahun 2026 mendatang.
Berikut empat point yang menjadi penekanan dalam aksi demo Asosiasi Kepala Kampung Jayawijaya ini, yakni yang pertama 328 kepala kampung se kabupaten Jayawijaya mempertanyakan dasar dan alasan pergantian kepala kampung kepada bupati Jayawijaya.
“Kedua, kami 328 kepala kampung menyatakan sikap bahwa pemberian SK plt kepala kampung baru oleh bupati Jayawijaya cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 UU No.3 Tahun 2024 tentang desa,” ungkap Sam Oaga sekertaris Asosiasi Kepala Kampung Jayawijaya saat membacakan tuntutan.
Lanjutnya, yang ketiga, mendesak bupati Jayawijaya untuk mencabut surat keputusan bupati Jayawijaya tentang pengangkatan plt kepala kampung baru dan meminta agar kembali mengaktifkan kepala kampung lama hingga bulan desember tahun 2026 sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
328 kepala kampung juga mendesak bupati Jayawijaya untuk menghentikan pencairan dana desa sebelum penyelesaian masalah ini dan meminta pencairan dana desa dilakukan oleh para kepala kampung yang secara sah menjabat sebagai kepala kampung sampai dengan hari ini.
Selain itu, 328 kepala kampung juga menyatakan mendukung penuh pemilihan kepala kampung langsung, serentak, bertahap, dan demokrasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Apabila tuntutan kami dari pioint 1 sampai 4 tidak dijawab bupati maka kami akan tutup seluruh aktifitas kantor kampung, dan akan menduduki kantor bupati Jayawijaya,” tegasnya.
Usai membacakan tuntutan dan ditandatangani oleh penanggungjawab aksi, Ketua Asosiasi Kepala Kampung Jayawijaya, Teten Narigi Kurisi, menyerahkan langsung aspirasi tersebut kepada Plt.Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse. “Kami punya tuntutan, bapak-bapak kepala kampung yang tadi aksi SKnya masih aktif sampai tahun 2026. Kalau SK sudah berakhir di desember tahun 2026, berarti itu pemilu demokrasi yang kami ikuti,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, kebijakan yang diambil oleh bupati Jayawijaya dinilai melanggar undang-undang yang ada, hal ini lah yang mendorong adanya aksi protes hari ini. “Jika tidak ditindak lanjuti maka kami akan tempuh jalur hukum. Kami minta pertemuan lagi hari Rabu nanti tapi menunggu waktu bupati Jayawijaya,” tutupnya.
Sementara itu, Plt.Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, yang menerima langsung aspirasi dari Asosisasi Kepala Kampung Jayawijaya berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada kepala daerah dalam hal ini bupati. “Saya akan melanjutkan aspirasi ini kepada bupati Jayawijaya sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Meski aksi protes ini sempat diwarnai pelemparan pintu lobi kantor bupati serta kendaraan dinas wakil bupati Jayawijaya, namun pada akhirnya aksi masa dapat diredam oleh aparat keamanan dan mengakhiri demonstrasi dengan tertib.
“Itu tadi aksi spontan dari masyarakat karena dianggap ada beberapa pernyataan wakil bupati yang agak menyinggung mereka, tapi semua bisa dikendalikan,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara.
Sebanyak 350 personil dari TNI/Polri diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama jalannya aksi protes tersebut.
Pengamanan tidak hanya dilakukan di lokasi aksi tetapi pengamanan juga dilakukan dibeberapa titik sekaligus patroli di seputaran wilayah kota Wamena. **














