Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengingatkan masyarakat untuk tak terpancing atau terprovokasi hasil quick count (hitung cepat) yang dirilis sejumlah lembaga survei usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.
“Memang kita dengar dan lihat ada hasil quick count dari beberapa lembaga survei, seperti Indikator, Exit Poll, dan Poltracking. Tapi kami harap masyarakat tetap tenang dan sabar menunggu pengumuman resmi dari KPU,” kata Diana usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU Pilgub Papua 2024 di Kantor KPU Papua, Jayapura, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, publikasi hasil hitung cepat yang berbeda-beda justru dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, KPU Papua meminta semua pihak untuk menghormati proses resmi yang sedang berjalan dan mengacu pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke provinsi.
“Kami tetap mempedomani tahapan sesuai Peraturan KPU. Ketika rekapitulasi dari satu kota dan delapan kabupaten telah rampung, maka hasil PSU akan segera kami umumkan secara resmi,” tegasnya.
Sebagai informasi, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count PSU Pilgub Papua 2024 dengan hasil yang bervariasi.
Exit Poll mencatat pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK) memperoleh 43%, dan pasangan nomor urut 02, Matius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MDF–AR) memperoleh 57%.
Indikator Politik Indonesia menunjukkan hasil BTM–CK 49,91% dan MDF–AR 51,09%. Poltracking Indonesia mencatat BTM–CK 50,72% dan MDF–AR 49,28%.
Diana kembali menekankan bahwa hasil quick count bukan hasil final. “Hanya hasil rekapitulasi resmi KPU, yang memiliki kekuatan hukum. Jadi mari kita jaga suasana tetap kondusif dan hormati proses demokrasi ini,” pungkas Diana. **














