Konsultasi Ranwal RPJMD Pegubin Hasilkan 5 Poin Kesepakatan

Kepala Bidang Pengendalian Bapperida, Floriani. M.S. Uropmabin. (foto: Aquino Ningdana)

PAPUAINSIDE.ID, OKSIBIL— Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di bidang pengendalian gelarkan Konsultasi Publik mengenai Pembahasan Penyusunan Rancangan Awal (RANWAL) RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029 di ruang rapat Kantor Bapperida Pegubin, Senin, (26/05/2025).

Kepala bidang Pengendalian Bapperida Floriani.M.S.Uropmabin,S.IP.,MPA menjelaskan, kegiatan ini dihadiri seluruh OPD untuk menyepakati dan memperhatikan, mendengar, dan mernpertimbangkan.

Tanggapan dan saran dari seluruh peserta forum konsultasi publik terhadap materi yang dipaparkan oleh masing-masing kelompok diskusi sebagaimana telah dirangkum menjadi hasil keputusan kelompok diskusi.

Maka Seluruh peserta Forum Konsultasi Publik Pembahasan Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029 menyepakati: Visi dan misi jangka menengah daerah dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029; Tujuan dan sasaran pokok dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029; tema Pembangunan pada Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029; Strategi dan program prioritas pada Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029 dan rumusan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan Pembahasan Ranwal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029 untuk dijadikan sebagai bahan Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029.

Lima poin kesepakatan tersebut semuanya sudah dilampirkan pada berita acara Ranwal RPJMD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025-2029.

Floriana menjelaskan, ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan kita selama 5 tahun kedepan, sehingga seluruh rekan  SKPD bisa dapat mengikuti seluruh proses kegiatan hari ini dengan seksama.

‘’Mungkin ada yang bertanya, kenapa sudah di RPJMD baru, sementara kita punya Peraturan Daerah ditiga Tahun yang lalu RPJMD nya adalah pada tahun 2021 dan 2026. ‘’Sekarang ada penyelerasan dan penyamaan,’’ tutur Floriana. **  (Aquino Ningdana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *