Oleh: RF|
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA – Fred Hubi, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/12/2024), dengan nomor perkara 282/PHPU.
Gugatan yang dilayangkan berfokus pada dugaan pelanggaran serius terkait penggabungan suara yang dinilai melanggar UU Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami tidak sedang melawan KPU atau kandidat lain. Ini adalah langkah untuk mencari kebenaran dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Kami percaya MK akan memutuskan berdasarkan keadilan,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Wamena, Sabtu (14/12/2024).
Fred Hubi yang juga ketua DPD Partai Perindo Jayawijaya ini juga mengimbau para pendukung Jhon Martin di 40 distrik dan 328 kampung untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti serta mengawal perkembangan proses hukum.
Pada kesempatan yang sama, Festus Menasye Asso Ketua Tim JRBB menambahkan bahwa hukum adalah panglima tertinggi, dan langkah hukum ini adalah bagian dari upaya mempertahankan demokrasi yang sehat.
Festus meminta agar masyarakat tetap menjaga situasi Pilkada yang aman, damai, dan kondusif.
“Babak kedua dari perjalanan kita adalah di ranah hukum. Kami menghormati mekanisme negara, di mana hukum adalah panglima tertinggi. Kami percaya, siapa pun yang melanggar aturan akan diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Lanjutnya, gugatan ini menjadi pembelajaran penting agar kedepan proses pilkada semakin transparan dan adil. **














