Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Polda Papua didesak segera menangkap dan dan menahan terlapor YB, salah-seorang Calon Wakil Gubernur di Pilkada Papua 2024.
Pelapor GR istri YB melaporkan suaminya ke Polda Papua di Jayapura terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan asusila terhadap GR Kamis (5/12/2024).
Kasus dugaan KDRT dan asusila, yang dilakukan terlapor terhadap korban ini terjadi di salah-satu hotel di Yapen, Minggu (1/12/2024) dini hari.
Desakan ini disampaikan Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iustitia Papua, masing-masing Robert Teppy, SH, Dr Samsul Tamher, SH, MH, Christian Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Senin (9/12/2024).
Robert Tepi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan KDRT dan asusila oleh YB di Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, Senin (9/12/2024).
Dikatakannya, Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah memanggil dua orang saksi, untuk dimintai keterangan. Masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban dan MRS sopir.
“Senin (9/12/2024) ini adalah panggilan terakhir terhadap dua orang saksi. Pihak Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua akan mencek kembali, apabila keduanya mangkir, maka akan dilakukan jemput paksa,” kata Robert.
“Jadi kita tunggu dari pemeriksaan saksi-saksi, agar kasus ini secepatnya bergulir, dilanjutkan proses pemanggilan dan permintaan keterangan hingga penangkapan dan penahanan YB. Bahkan korban juga ingin agar terlapor segera ditangkap dan ditahan,” ujar Robert.
Sementara itu, Samsul Tamher menjelaskan, didalam KUHAP jelas minimal dua alat bukti seseorang bisa disangkakan melakukan perbuatan pidana.
Dua alat bukti itu yakni keterangan saksi dan bukti, yang ditemui di TKP sudah bisa diajukan kemudian diproses hukum.
Oleh karena itu, lanjut Samsul, pihaknya mengharapkan Polres Yapen dan Polda Papua menangani dengan serius kasus dugaan KDRT dan asusila ini.
“Artinya bahwa aparat tentu melakukan upaya penyelidikan, sehingga kasus ini secara terang benderang bisa menentukan apakah bisa diproses secara hukum atau tidak,” tegas Samsul. **














