Serahkan Dokumen DPA-P 2024, PJ Bupati Puncak Ingatkan Pimpinan OPD Kerja Optimal

PJ Bupati Puncak Nenu Tabuni menyerahkan DPA-P 2024 kepada pimpinan OPD dan kepala-kepala distrik dengan pesan kerja cepat dan optimal. (foto: Diskominfo Puncak)

PAPUAINSIDE.ID, ILAGA-Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, melakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024, kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak, di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ilaga, Senin (04/11/2024).

Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan dengan penyerahan DPA kepada para kepala-kepala OPD dan kepala distrik, selaku pemerintah daerah berharap, agar dalam waktu yang singkat pada bulan November dan Desember, semua kegiatan yang sudah ada dalam dokumen DPA dilaksanakan, karena tinggal satu bulan lagi tutup anggaran tahun 2024.

“Penyerapan anggaran, tertanggal hari ini sudah mencapai 68 persen oleh karena itu satu bulan kedepan itu bisa mencapai 80 persen, itu merupakan harapan kami selaku pemerintah daerah,” Kata Nenu Tabuni.

“Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Puncak, maka saya berharap supaya semua kepala OPD bekerja dengan hati, kerja dengan cepat, supaya kesejahteraan dapat berjalan dengan baik, juga peredaran uang bisa di rasakan oleh masyarakat,” tambah Nenu Tabuni.

Penjabat Bupati Puncak juga menegaskan agar kepala-kepala OPD fokus menyelesaikan semua kegiatan yang ada, mengejar progres jangan keluar daerah untuk saat ini, karena target harus mencapai kinerja realisasi di angka 80 persen.

“Akhir tahun anggaran dari BPKAD itu tanggal 15 Desember 2024 itu sudah close (tutup) tagihan, oleh karena itu diharapkan semua OPD mampu menyelesaikan tagihan sebelum tanggal tersebut,” tegas Nenu Tabuni.

Sementara itu, Elkana Waropen Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak mengatakan, kegiatan pembagian DPA ini merupakan tindak lanjut dari rencana tahunan keuangan pemerintah daerah yang telah dibahas dalam sidang Paripurna DPRD pada tanggal 25 September 2024, yang selanjutnya dievaluasi di Provinsi Papua Tengah pada tanggal 16 Oktober 2024.

APBD-Perubahan 2024, ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 25 Oktober 2024 sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Dan Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD perubahan tahun anggaran 2024.

“Sebagai informasi Kabupaten Puncak dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah masuk pada urutan ke 6 untuk proses evaluasi APBD perubahan ini,” tambah Elkana. ** (Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *