Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA – Polda Papua melalui Kepolisian Resor Merauke berhasil mengamankan miras lokal jenis sopi dari penumpang KM. Sirimau. Barang haram ini diamankan pada razia yang dipimpin Kapolsek KPL Pelabuhan Merauke, Ipda Muhammad Adam Srifaldy, Rabu (30/10/2024) kemarin.
Total sebanyak 36 liter minuman keras (miras) lokal yang dibawa penumpang KM. Siramau yang masuk di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (30/10/2024) kemarin.
“Betul tadi siang sekitar pukul 12.00 WIT, KM. Siramau ditemukan penumpang yang membawa Miras lokal jenis sopi untuk diedarkan di Merauke. Ada 36 liter yang diamankan,” kata Ipda Muhammad dalam keterangan persnya, diterima wartawan Kamis (31/10/2024) pagi.
Ia menjelaskan, 36 liter sopi yang belum diketahui pemiliknya itu dikemas dalam botol plastik berukuran 300 mililiter sebanyak 87 botol dan plastik gula dengan ukuran 500 mililiter sebanyak 20 plastik.
“Setelah disita, langsung diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke,” ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membawa Miras lokal dari luar Merauke, mengingat hal tersebut sangat merugikan.
Tindakan itu juga dapat membuat para pelaku terjerat hukum. “Kami harap imbauan yang kami sampaikan ini dapat ditaati oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Merauke. Di Merauke akan selalu dilakukan razia untuk setiap kapal yang masuk,” tegasnya. **














