Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Deklarasi Pengawasan Pilkada untuk Papua Damai Tahun 2024 menyoroti netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Sebagaimana Diketahui, Bawaslu Papua menggelarDeklarasi Pengawasan Pilkada untuk Papua Damai Tahun 2024 di Lapangan Karang PTC, Entrop, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (24/9/2024).
Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Pur) Ramses Limbong dalam sambutannya menghimbau seluruh ASN di Provinsi Papua netral.
“Saya sudah berulangkali dan berkali-kali nyatakan ASN harus netral. Pilihanmu silakan pilih menurut hati nurani masing-masing, tapi ASN disini saya minta harus netral,” ujar Limbong.
Untuk itu, Limbong mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang ada di Papua beserta penyelenggaran, khususnya Bawaslu bisa melihat apabila ada ASN yang diduga melanggar silakan dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin mengatakan pihaknya mendukung Penjabat Gubernur Papua, yang menyampaikan bahwa ASN harus netral.
“Kami di Bawaslu ada divisi penanganan pelanggaran. Jika ada ASN tak netral, maka kami akan melakukan pencegahan dan tindakan,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang bahwa Bawaslu dalam tahapan kampanye terus memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama kepada tim pemenangan, agar tak melibatkan ASN.
“Jika ada ASN yang didapati memberikan dukungan atau mengekspresikan diri memberikan dukungan kepada salah-satu paslon kita akan melakukan pencegahan. Jika tak diindahkan, maka kita akan melakukan tindakan,” tukasnya.
Selain itu, tambahnya, pada saat pelaksanaan kampanye, ASN tak dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk gedung dan kendaraan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen menghimbau kepada pimpinan OPD, untuk memastikan seluruh jajaran untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan kampanye hingga pungut hitung baru. Ketika mencoblos ASN boleh menentukan pilihannya dalam bilik suara.
“Tapi selama kampanye ASN dilarang UU untuk tak menunjukan dukungan pada siapapun, termasuk menyebarkan foto bersama paslon, coment, like, share di medsos dan lain-lain,” tutur Yofrey. **














