PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA— PJ Gubernur Papua, Mayjen Ramses Limbong menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, bertempat di ruang kerja lantai 4 Kantor Gubernur Papua, Selasa (02/09/2024).
PJ Gubernur Limbong didampingi Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Papua, Yohanes Walilo menerima kunjungan Ketua KPID Papua, Rusni Abaidata, SH bersama empat komisoner lainnya yaitu Eveerth Zoumilena,S.IP., wakil ketua sekaligus anggota bidang kelembagaan, Melkias Mansoben koordinator bidang kelembagaan, Dr.Nahria, S.Sos.,M,Si koordinator bidang pengawasan isi siaran (PIS) dan Liboria G.Atek anggota bidang PS2P.
Audiensi diawali dengan perkenalan komisioner KPID Papua dan kelembagaan KPID.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nahria, KPID bukanlah lembaga yang sifatnya ad hoc tetapi lembaga independen negara yang melalui proses seleksi dengan masa jabatan 3 tahun setiap periodenya. Komisionernya diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Rusni Abaidata menyampaikan kondisi yang dialami KPID Papua sejak tahun 2022 di mana bantuan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Papua tidak mengcover seluruh kebutuhan operasional dan implementasi program kerja KPID Papua. Misalnya pada tahun 2022, masih ada biaya kendaraan operasional komisioner yang belum tertunaikan. Kondisi yang sama juga dialami KPID Papua di tahun 2023 di mana dana hibah yang diterima hanya bisa mengcover sewa gedung kantor, gaji komisioner dan staf sekretariat sebanyak 5 bulan saja. Pada tahun 2024 hingga audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua belum ada kejelasan dan kepastian tentang anggaran yang bisa diterima oleh KPID Papua dan di sisi lain sewa gedung kantor akan berakhir pada bulan November 2024 dan telah ada surat peringatan dari pemilik gedung.
Menanggapi masalah tersebut, Pj.Gubernur berjanji akan menelaahnya bersama staf dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua serta mempelajari lebih jauh eksistensi dan kaitannya dengan pembiayaan yang diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI).
Ia berjanji bahwa jika sudah menelaahnya dan diperoleh benang merahnya tentang kewajiban Pemrov Papua dan hak dari KPID Papua maka akan dicarikan solusinya. Meskipun di satu sisi, ia mengakui bahwa keuangan pemerintah daerah terutama pada tahun 2022 mengalami defisit anggaran. Apalagi sejak terbentuknya Daerah Otonomi Baru terjadi penurunan drastis anggaran yang tersedia di Provinsi Papua sebagai provinsi induk yang hanya bisa digunakan membiayai belanja gaji pegawai. ‘’KPID Papua pun bukan satu-satunya yang terkena imbasnya. Ia menyebut KPAI dan lembaga-lembaga lainnya juga mengalami hal yang sama.’’ Jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua KPID Papua menyampaikan bahwa komisioner KPID Papua yang menghadiri audiensi masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 27 Februari 2023 sesuai dengan SK Pelantikan namun tetap menjalankan tupoksinya. Hal ini sesuai dengah amanah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/PKPI/2014 tentang kelembagaan KPI pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa apabila proses pemilihan dan penetapan Anggota KPI Pusat di DPR RI atau Anggota KPI Daerah di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan Anggota KPI masa jabatan berikutnya, KPI Pusat meminta kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR RI dan KPI Daerah meminta kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan. Di sisi lain, pemerintah Provinsi Papua hingga saat ini belum mengeluarkan SK Perpanjangan padahal KPID Papua telah menempuh mekanisme pengajuan sesuai aturan.
Di akhir pertemuan, Pj Gubernur juga menyarankan agar KPID bekerja sama dengan pemerintah daerah otonomi baru dalam hal pembiayaan guna menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan isi siaran terutama jelang pilkada serentak bulan November nanti.
Terkait hal tersebut, Yohanes Walilo mengingatkan bahwa bisa dilakukan dengan mempercepat diterbitkannya SK perpanjangan bagi KPID Papua. Audiensi diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan dokumen Proposal Rencana Anggaran Kerja tahun 2025 dan proposal bantuan dan TOR kegiatan Sosialisasi P3SPS bagi Lembaga penyiaran di Papua dengan tema “Siaran Sehat Wujudkan Pilkada Damai dan Bermartaba.’’ ** (ist)














