Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Ada kejadian menarik dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra, ternyata hakim menolak saksi termohon penyidik Polda Papua.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim Wempy William James Duka, SH, MH di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A, Jayapura, Rabu (22/5/2024).
Pada hari yang sama, pemohon dalam hal ini Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra, menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda, SH, MH, dan saksi Ny. Corry Erlyn Reawaruw, istri Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra.
Dr Anthon Raharusun, SH, MH selaku Koordinator Pengacara Hukum Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra, usai sidang menjelaskan, saksi Sudarmono Siagian adalah penyidik, yang melakukan penyidikan dalam kasus ini dan tertera dalam BAP dan surat- surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka dan SPDP yang tidak disampaikan kepada termohon atau tersangka.
“Kami keberatan kehadiran saksi penyidik, selain tak memiliki kapasitas sebagai saksi, juga tindakan-tindakannya dalam penyidikan terkait tugas seorang penyidik, kecuali tersangka tertangkap tangan atau OTT. Lalu kemudian dia memberikan keterangan sebagai saksi verba lisan,” tegas Anthon.
Anthon menjelaskan, hal ini terkait dengan obyektifitas dari proses peradilan yang adil dan fair.
Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam.
Pasalnya, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra, diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.
Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, Jayapura.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda kesimpulan pemohon dan termohon. **














