PAPUAINSIDE.ID, NABIRE—Penjabat Gubernur Papua Tengah DR. Ribka Haluk, S.Sos., MM patut diapresiasi atas kinerjanya yang begitu cepat memproses pengalihan eks TH K2 Provinsi Papua menjadi PNS di provinsi yang dipimpinnya.
Dari empat daerah otonomi baru di Tanah Papua, Provinsi Papua Tengah yang pertama dimana pegawai pindahan dari provinsi induk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawa).
Kepala BKPSD Papua Tengah, Roland James mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Negaran dan Reformasi Birokrasi No : B/3171/M.SM.01.00/2023, hal pengalihan dari Provinsi Papua ke daerah Papua Tengah dilakukan pengusulan sebanyak 260 orang Eks TH K2 Provinsi Papua tahap 1 menjadi PNS.
“Jadi pengalihan Eks TH K2 Provinsi Papua menjadi PNS di Papua Tengah Tahap 1 sebanyak 260 orang, telah berproses pengusulannya menjadi PNS. Dimana rinciannya 256 orang telah ditetapkan NIPnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan 4 orang tidak memenuhi syarat, dengan alasan 1 orang meninggal dunia dan 3 orang tidak melengkapi berkas,” ungkapnya.
Roland menegaskan saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 256 Eks TH K2 untuk segera melapor. Direncanakan seluruh Eks TH K2 akan segera diterima oleh Pj Gubernur Papua Tengah.
“Sejauh ini sudah lebih dari 90 persen telah berada di Nabire dan juga telah melapor ke BKPSDM. Kalau tidak ada halangan, besok Pj Gubernur akan menerima mereka, selanjutnya mereka akan bekerja sesuai dengan penempatan pada unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PJ Gubernur Ribka Haluk akan menerima secara resmi kehadiran seluruh ASN TH K2 Provinsi Papua sebanyak 256 orang yang ditempatkan di Provinsi Papua Barat.
“Harapan saya mereka segera adaptasi dilingkungan kerja masing-masing. Saya percaya dengan pengalaman yang mereka miliki, bakal menjadi tenaga baru bagi seluruh ASN yang adi sini.” pungkasnya. **














