93 TPS di Wamena dan Hubikiak Siap PSU

Komisioner KPU Jayawijaya, Sonimo Lani, didampingi dua Anggota Komisioner KPU, saat menyampaikan keterangan pers terkait PSU. (Foto: RF/Papuainside.id)

Oleh: RF  I

PAPUAinside.id,WAMENA–KPU Kabupaten Jayawijaya memastikan 93 TPS di Distrik Wamena dan Distrik Hubikiak siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Proses ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Jayawijaya.

“KPU Jayawijaya pada prinsipnya siap untuk melaksanakan PSU, yang direkomendasikan Bawaslu Jayawijaya. Kami sudah terima surat rekomendasinya pertanggal 16 Februari, sekitar 93 TPS terdiri dari Distrik Wamena dan Hubikiak,” beber Komisioner KPU Jayawijaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Jayawijaya, Sonimo Lani, didampingi dua Anggota Komisioner KPU, saat menyampaikan keterangan pers terkait PSU di Kantor KPU Jayawijaya, Sabtu (17/2/2024).

Menurutnya, sebagai penyelengara KPU Jayawijaya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya bahkan telah melaksanakan rapat pleno terkait persiapan pelaksanaan PSU.

Dikatakan pihaknya telah menugaskan Koordinator Divisi Hukum, didampingi Sekretaris dan Staf, untuk melakukan percetakan surat suara di Surabaya.

“Kami akan maksimalkan waktu yang ada, sehingga hari ini dan besok teman-teman akan berangkat, ada yang ke Surabaya dan Jayapura untuk melakukan percetakan surat suara PSU,” jelas Sonimo.

KPU Jayawijaya juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga pengawasan, baik Panwas di tingkat Distrik dan Bawaslu serta masyarakat umum yang juga ikut mengawasi pemilu 2024, sehingga cukup banyak temuan yang didapat.

“Bagi penyelenggara tingkat bawah, yang sudah aman melaksanakan pemungutan suara di masing-masing distri dan TPS, tetap melaksanakan dan pada akhirnya sesuai dengan jadwal PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang program dan jadwal pleno,” tuturnya.

Sementara itu, terkait batas waktu PSU yang hanya 10 hari, lanjut Sonimo, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin terkait logistik PSU.

“Kami sudah diskusi dengan pihak penyedia, karena yang mengurus adalah pihak ketiga, maka kami memohon agar pengiriman dipercepat, sesuai dengan batas yang diberikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memaksimalkan tenaga yang ada di KPU, terkait penyiapan logistik seperti proses pelipatan kertas suara.

“Jadi setelah proses logistik beres, barulah kami akan sampaikan ke Bawaslu mengenai penentuan hari pelaksanaan PSU,” tuturnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *