1.297 TPS di Tanah Papua Belum Lakukan Pencoblosan

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Tak hanya persoalan distribusi logistik, tapi tarik ulur dan masih adanya pertimbangan pemberian suara (dalam sistem noken) juga mengakibatkan 1.297 TPS belum melakukan pencoblosan di wilayah hukum Polda Papua.

Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (14/2/2024) malam.

Fakhiri mengungkapkan, 13.916  TPS dari total 15.213 TPS di wilayah Papua telah melakukan pencoblosan.

“Kendala pelaksanaan banyak terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan, yang menggunakan sistem noken. Ada sebanyak 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu, ” katanya.

Menurutnya, sistem noken kental dengan kerawanan (konflik sosial).

“Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan,” kata Kapolda lagi.

Sementara, untuk Mamberamo Raya ada 4 distrik yang belum  melakukan pencoblosan.

“Itu karena tidak ada helikopter, untuk bawa logistik kesana, juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca,” imbuhnya.

Kapolda memaparkan, ada sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan.

Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.

Ada pun daerah lain, seperti di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken, 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.

“Tapi, kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,” ujar Mathius.

Sementara itu, kendala pelaksanaan lainnya di kabupaten Paniai, terjadi karena insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian, Senin (12/2/2024).

Saat itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.

Berdasarkan data yang diperoleh 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari 3 Provinsi, Yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.

Berikut, Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS.

Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *