Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, NABIRE—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah melaksanakan 12 Roadmap, sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah sebagai petunjuk arah dalam menjalankan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr Ribka Haluk, SSos, MM di sela-sela Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembahasan Kewenangan/Urusan Bidang PUPR, Pendidikan dan Kesehatan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (30/1/2024).
Turut hadir Perwakilan Kemendagri, Kemenkes, ATR/BPN, Kementerian PUPR, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP-PT) dan seluruh Pejabat SKPD Pemprov Papua Tengah.
Ribka mengatakan 12 roadmap itu wajib dilaksanakannya, pasca pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Tengah, 11 November 2022 lalu.
“Selama kurang lebih 15 bulan ini, 12 roadmap itu sudah kami lakukan, tinggal beberapa saja yang saat ini masih dalam berproses,” jelas Ribka.
Ribka membeberkan adapun 12 roadmap yang dimaksud dalam amanat UU No 15 Tahun 2022 sebagai berikut.
Pertama, pembentukan perangkat daerah, yang saat ini telah dilaksanakan. Kedua, pelaksanaan manajemen ASN yang sudah dilaksanakan. Ketiga, sarana dan prasarana pemerintahan yang saat ini pengadaan tanah lokasi pembangunan perkantorannya sudah selesai dengan luas 300 hektar.
“Walaupun dinamika pengadaan tanah lokasi pembangunan perkantoran ini cukup tinggi, Puji Tuhan, akhir tahun 2023 sudah selesai kami lakukan tanpa ada permasalahan,” jelasnya.
Dikatakan saat ini master plan dengan desain smart city sudah dilakukan. Dan melalui APBD 2024, untuk pembangunan Kantor Gubernur Papua Tengah.
Keempat, pelaksanaan pemberiaan danah hibah juga sudah dilaksanakan. Kelima, pengelolaan keuangan juga sudah terlaksana termasuk untuk APBD 2024. Keenam, pembentukan dan pengisian Anggota MRP-PT sudah dilaksanakan tinggal melantik Ketua MRP-PT dan Pokja.
Ketujuh, penyerahan aset yang sudah dilakukan. Kedelapan, penyusunan RTRW dokumennya sudah dilakukan hanya menunggu DPR Papua Tengah terbentuk.
Kesembilan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah saat ini sedang berjalan. Kesepuluh, cipta kondisi juga sudah dilakukan.
Kesebelas, fasilitas penyelenggara pemilu sudah berjalan dan pemerintah daerah siap mendukung jalannya Pemilu 2024. Keduabelas, pengisian anggota DPRP Papua Tengah dan DPRD Kabupaten, yang saat ini sedang berjalan.
Jadi Contoh Pembentukan DOB lainnya
Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Kemendagri untuk Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pihaknya mengharapkan 12 roadmap itu benar-benar terlaksana dengan baik dan tuntas dalam waktu selama 3 tahun kedepan.
“Sampai dengan terbentuknya pemerintahan defenitif, yakni dilantiknya Gubernur defenitif, DPR Papua Tengah dan MRP-PT, roadmap ini menjadi dasar bagi kita, untuk menjalankan pemerintahan. Dan dalam UU kami memiliki kewajiban melakukan asistensi itu selama 3 tahun dan ini tahun ke 2.
Ia juga berharap, Pemprov Papua Tengah kedepan menjadi contoh buat pembentukan DOB-DOB lainnya,” ungkap Valentinus.
“Dari diskusi tadi, 12 roadmap itu sudah hampir semua terpenuhi. Paling tinggal RTRW yang masih menunggu dukungan DPR Papua Tengah. Lalu proses Pemilu dan Pilkada, yang saat ini sedang berjalan. Nah, ini di Papua Tengah penilaian kami DOB itu berjalan dengan baik,” kata Valentinus.
Ia menambahkan, ada hal yang perlu disikapi bersama, yakni terkait pembangunan sarana prasarana, yang perlu adanya sinkronisasi dengan pemerintah pusat, untuk mempercepat pembangunan di Papua Tengah. **














