Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, NABIRE—Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, SSos, MM membantah mengeluarkan kebijakan tentang aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai Blok Wabu itu tidak benar, apalagi dikeluarkan Pj. Gubernur itu tidak ada,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, Senin (15/1/2024).
Boray menegaskan masyarakat perlu mengetahui, bahwa Blok Wabu merupakan Blok B, PT. Freeport Indonesia, yang sudah di eksplorasi beberapa puluh tahun silam. Tapi hingga kini belum dilakukan operasi produksi.
“Namun karena Freeport harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (underground-nya), dengan demikian, Freport tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi. Maka dari itu PT. Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, Boray, mengharapkan agar masyarakat tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.
Ia menambahkan tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat. Selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang Blok Wabu, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun.
“Jadi sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan artinya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan atau stamen apapun mengenai Blok Wabu yang dilalukan Pj. Gubernur Papua Tengah,” tuturnya.
Boray menambahkan sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua Almarhum Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Pebruari 2022 silam.
“Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Pebruari 2022. Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” lugasnya. **














