Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, SENTANI—Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melakukan penggerebekan rumah produksi miras di wilayah hukumnya.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman keras jenis boplas di BTN Puskopad.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Ipda Aswan menyatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah DW (39) yang diduga menjual minuman lokal.
“Dari hasil penggeledahan tersebut tim mendapatkan barang bukti pembuatan boplas dan miras oplosan yang baru saja direndam untuk selanjutnya dimasak kemudian menjadi minuman miras oplosan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (5/12/2023).
Ipda Aswan menambahkan, barang bukti tersebut langsung diamankan di Polres Jayapura.
Sebagai upaya pemberantasan peredaran miras lokal, Polres Jayapura kata Ipda Iwan terus melaukan penyelidikan hingga penggerebekan.
“Ya, penggerebekan lebih dulu penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi rumah produksi miras,” tutupnya. **














