Penjabat Gubernur Papua Siapkan SK Pembentukan Satgas Cycloop

Vice President Environmental PTFI, Gesang Setyadi, didampingi Plt. Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Suzanna Wanggai dan Ondoafi Buper L. Pepuho, ketika membuka penanam bibit bambu di kawasan penyangga di Buper, Waena, Kota Jayapura, Kamis (16/11/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satgas Cycloop, sebagai langkah menjaga, melindungi dan menyelamatkan dari aksi pembabatan dan pembakaran hutan di area penyangga (buffer zone) di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Yaap Ormuseray, usai penyerahan bantuan dan penanaman bibit bambu sebanyak 10.000 bibit bambu dari total 78.000 bibit bambu dari PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di kawasan penyangga di Buper, Waena, Kota Jayapura, Kamis (16/11/2023).

Diketahui program  penyelamatan cagar alam pegunungan Cycloop telah dimulai pencanangannya oleh Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun pada tanggal 4 Agustus 2023 sepanjang 78 km dimulai dari Pasir Enam, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura hingga Kampung Maribu, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura.

Ormuseray menjelaskan, Satgas Cycloop direkrut dari masyarakat lokal berjumlah 80 orang, dimana 1 km diambil 3 orang Satgas.

“Untuk sementara didalam dokumen anggaran, kita siapkan 80 orang. Jumlah ini akan bertambah seiring dengan perkembangan penanaman bibit bambu,” tuturnya.

Dikatakan pihaknya sudah menyiapkan dana, untuk pembayaran kepada kelompok-kelompok masyarakat, yang membantu menanam bibit bambu.

Sementara itu, Plt. Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan dan Suzanna Wanggai menegaskan, masalah aksi pembabatan dan pembakaran hutan di area penyangga di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop  ini menjadi perhatian bersama, sebagaimana kasus pengrusakan hutan mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.

“Tentu berikut ini nanti kita akan melihat lagi seperti apa, terutama untuk Cycloop yang patut kita jaga. Ada tindakan hukum yang sama seperti apa yang kita lakukan terhadap pelaku pengrusakan di hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa,” jelasnya.

Begitu pula soal usaha tambang emas ilegal di Cycloop, Suzanna menuturkan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum, jika ada laporan warga. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *