Lembaga Keagamaan di Papua Tolak Pelantikan Anggota MRP

Lembaga Keagamaan dan MUI di Provinsi Papua, ketika menyampaikan pernyataan menolak pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028 di Kantor GIDI di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/11/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Lembaga Keagamaan di Provinsi Papua menyatakan menolak pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Periode 2023-2028 oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, Selasa (7/11/2023).

Masing-masing GIDI, Gereja Baptis West Papua, Sinode KINGMI Papua, GPKAI Wilayah Papua, Sinode GPDP, Sinode GMAHK dan MUI Provinsi Papua.

Penolakan ini lantaran calon-calon anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028, yang direkomedasikan  Pimpinan Lembaga Agama Provinsi Papua, ternyata tak diakomodir dalam pelantikan ini.

Pernyataan penolakan pelantikan dibacakan President GIDI Pdt. Dorman Wandikbo, dan ditandatangani President GIDI Pdt. Dorman Wandikbo, President Gereja Babtis West Papua Pdt. Dr Socrates Sofyan Yoman, MA,  Ketua Sinode KINGMI Papua Pdt. Tilas Mom, MTh, Koordinator GPKAI Wilayah Papua Pdt. Jermis Rahakbauw, MTh,  Ketua Sinode GPDP Pdt. Dr Robert R Marini, MTh, Perwakilan Sinode GMAHK Pdt. Willis Suebu MMin dan Ketua MUI Provinsi Papua KH Saiful Islam Al-Payage berlangsung di Kantor GIDI di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/11/2023).

Menurut Dorman, penolakan pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028 berdasarkan.

  1. Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua.
  2. Konsolidasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2008.

3.Pengumuman Plh. Gubernur Papua Nomor 161.1/7705 SET Tanggal 10 Juli 2023 tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028, setelah dilakukan verifikasi secara berjenjang dari Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua.

Dikatakan Dorman, mencermati pemberitahuan Plt. Sekretaris MRP Nomor 005/1205/SET-MRP tanggal 4 November 2023, mengenai pelantikan 34 Anggota MRP Periode 2023-2028 oleh Mendagri pada 7 November 2023 di Jayapura, yang mana tak menyertakan calon anggota MRP periode 2023-2028, yang diusulkan oleh lembaga agama di Provinsi Papua masing-masing.

  1. Yullyus Bidana GIDI
  2. Daud Wenda, SPd, MM Persekutuan Gereja Gereja Baptis West Papua
  3. Wakius Biniluk, STh Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  4. Benny Sweny, SSos Sinode Gereja Pantekosta Di Papua
  5. Yoel Luiz Mualit, SH Gereja Masehi Advent Hari Ke Tujuh
  6. Saiful Islam Al Payage, SHi MUI Provinsi Papua.

Berikut ini pernyataan Lembaga Keagamaan menolak pelantikan anggota MRP periode 2023-2028.

  1. Menolak Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028
  2. Meminta Mendagri membatalkan pelantikan Anggota MRP Periode 2023-2028 sampai dengan mengisi seluruh kuota 42 kursi anggota MRP, yang didalamnya dapat mengakomodir calon-calon Anggota MRP tersebut diatas sesuai pengumuman Plh Gubernur Nomor 161.1/7705/SET Tanggal 10 Juli 2023.

Demikian pernyataan penolakan ini kami sampaikan kepada yang terhormat Bapak Mendagri sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan lebih lanjut.

Menunggu Wamendagri di VIP Room Bandara Sentani

Ketua Sinode GPDP Pdt. Dr Robert R Marini, MTh mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan Wamendagri John Wempi Wetipo di VIP Room Bandara Sentani, Jayapura, untuk menyerahkan surat pernyataan penolakan pelantikan anggota MRP periode 2023-2028.

“Tapi rupanya kami tak jumpa,  karena beliau tak melintas di VIP Room Bandara Sentani, tapi melewati akses lain,” katanya.

Marini menyatakan bahwa ini sesuatu yang cukup berat bagi gereja.

“Kami ingin  gereja harus mendapat keadilan,  gereja tak harus dilecehkan, tapi  gereja harus berdiri dalam posisinya dan tak dipecah-pecahkan,” tandasnya.

Oleh sebab itu, pelantikan hari ini kami mohon dengan kerendahan hati untuk dibatalkan.

Koordinator GPKAI Wilayah Papua, Pdt. Jermis Rahakbauw, MTh menyampaikan dua hal.

Pertama, dari setiap penyeleleksian dan semua persyaratan  Timses calon anggota MRP periode 2023-2028 telah menyatakan semua tak ada masalah sampai pada akhirnya siap dilantik.

Kedua, waktu pertemuan tanggal 4 Juli 2023 semua gereja dan komponen berkumpul baik gereja maupun lembaga lembaga  yang terkait dengan pelayanan gereja.

Wamendagri saat itu menyampaikan bahwa gereja tak masalah dia universal tak bisa dikotak-kotakan. Itu artinya bahwa perwakilan dari gereja-gereja siap dilantik, tapi kenyataan hari ini beberapa nama dari pimpinan lembaga keagamaan yang mengutus maupun dari MUI tak ada dalam list untuk pelantikan.

“Kami minta untuk gereja harus dihargai dan dihormati, karena gereja punya jasa dan membangun tanah ini. Dengan demikian, himbauan kami semua hal harus dibereskan baru kemudian ada pelantikan,” terangnya.

President GIDI Pdt. Dorman Wandikbo menyatakan lembaga keagamaan di Provinsi Papua, yang sudah masuk dalam pelantikan hari ini  merasa dilecehkan dan suatu penghinaan.

Dikatakan pemerintah tak boleh menyangkal GIDI, Baptis, KINGMI, GKI di Tanah Papua, Katolik dan GPKAI Wilayah Papua dan lain-lain itu hadir lebih dahulu jauh sebelum pemerintah hadir di Tanah Papua.

Dorman menjelaskan, semua proses seleksi anggota MRP periode 2023-2028 sudah jalan sesuai persyaratan.

“Gereja memberikan rekomendasi kepada setiap orang ikut seleksi. Kita tak bawa orang dari jalan jalan. Karena itu kami rasa agak aneh dan ini suatu pelecehan dan suatu rasisme yang terjadi luar biasa. Karena itu saudara saudara kita yang dari Papua yang merasa bahwa keterlibatan didalam mengakibatkan pelantikan ini. Silakan Papua bisa menjadi dua tiga sampai dengan lima provinsi, tapi bahwa gereja tetap satu. Gereja tak bisa dikotak kotak dan universal,” tegasnya.

Karena itu,  ungkap Dorman, pihaknya menolak pelantikan anggota MRP periode 2023-2028 dan penolakan  ini adalah untuk menuju kebersamaan dan persatuan, untuk jaga Papua sebagai tanah damai. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *