Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
Hal ini disampaikan Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, didampingi Staf, ketika menyampaikan keterangan pers usai Apel Hari Bakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 di Kantor Kejari Jayapura, Sabtu (22/7/2023).
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Mamberamo Raya tahun anggaran 2021 senilai Rp 3 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.
Sinuraya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan alat bukti.
“Dan dalam waktu yang tak terlalu lama lagi kita akan tetapkan tersangkanya, karena ada satu hal yang belum rampung yakni perhitungan kerugian negara. Kerugian negara memang sudah ada, tapi riilnya harus dalam bentuk laporan. Kalau laporannya sudah kita terima kita akan segera tetapkan tersangka,” ujarnya.
Dikatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, karena kasusnya simpel dan ada dugaan proyek fiktif, jadi tak perlu banyak saksi.
“Kelima orang saksi adalah warga yang sudah ada disana dan yang terkait dalam pekerjaan tersebut, yang kita periksa,” pungkasnya. **














