Sidang Putusan Sela Plt Bupati Mimika Ditunda

Sidang lanjutan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri 1 A, Jayapura, Senin (17/4/2023) ditunda hingga Kamis (27/4/2023). (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Sidang lanjutan kasus dugaan tindakan pidana korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dengan agenda pembacaan putusan sela, yang dijadwalkan Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, ditunda hingga Kamis (27/4/2023), lantaran Hakim Ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir, karena sakit.

Perwakilan Kuasa Hukum Johannes Rettob Marvey J Dangeubun, kepada wartawan mengatakan, penundaan sidang itu wajar, karena sudah merupakan prosedur tetap.

“Ketua majelis hakim dalam perkara ini sakit, sehingga putusan sela hari ini tidak bisa dilakukan dan ditunda pada 27 April 2023. Kalau ketua majelis hakim berhalangan, itu tetap tidak bisa, karena sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan. Lain halnya kalau salah satu hakim anggota, itu  bisa diganti,” kata Marvey kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Ia juga menilai hal itu biasa terjadi, karena hal demikian bisa juga dialami pada perkara lain.

“Itu hal yang biasa dan kita tetap menghormati putusan pengadilan, ” lanjutnya.

Saat sidang Johannes Rettob dan juga Direktur Asian One Air Silvi Herawati diketahui hadir.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada 27 Januari 2023 telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69  miliar lebih. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *