Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—DPRD Kabupaten Jayapura menyetujui empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2023 Kabupaten Jayapura, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, ketika Rapat Paripurna ke- IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jayapura di Ruang Sidang Utama Gedung Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (4/4/2023).
Keempat Raperda terdiri dari tiga (3) usulan inisiatif DPRD dan satu (1) usulan eksekutif.
Masing-masing Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi, Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal serta Produk Lokal dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
Hamo mengatakan persetujuan empat Raparda menjadi Perda telah melalui beberapa tahapan kegiatan, seperti rapat kerja Bapemperda DPRD dan Tim Baperda Pemda Kabupaten Jayapura, Komisi-komisi dewan, laporan Bapemperda DPRD maupun jawaban eksekutif.
Ia juga menyampaikan, dengan disetujuinya empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, maka ini merupakan produk bersama antara legislatif dengan eksekutif yang dalam pelaksanaannya nanti menjadi tanggungjawab bersama pula sesuai fungsi masing-masing dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada para anggota dewan, yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pandangan-pandangannya untuk kesempurnaan keempat Raperda tersebut dan sekaligus menyetujuinya.
Ucapan terima kasih yang sama pula disampaikan kepada Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan Sekretaris DPRD beserta seluruh pejabat, staf dan jajarannya.
“Kalian semua telah memberikan perhatian penuh, sehingga persidangan ini dapat terlaksana dengan baik,” ucap Triwarno. **














