Oleh: Hardin Halidin (*)
Pada setiap pelaksanaan Pemilu, keberadaan kelompok masyarakat dengan disabilitas seakan terlupakan, terutama oleh penyelenggara Pemilu. Padahal konstitusi kita, telah menjamin hak pilih setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, tanpa terkecuali.
Pun mereka memiliki hak politik yang sama sebagaimana kelompok masyarakat lainnya, toh hak yang dijamin oleh konstitusi itu tetaplah rentan terabaikan.
Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan jaminan kepada pemilih disabilitas. Hal ini setidaknya terdapat pada Pasal 350 ayat (2) yang mensyaratkan agar TPS ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas. Pasal lainnya, yakni Pasal 356 ayat (1) memberikan keleluasaan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendamping dalam menyalurkan hak suaranya.
Secara lebih spesifik, hak para penyandang disabilitas dalam Pemilu diatur lebih detil dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi: memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.
Selain itu, penyandang disabilitas juga boleh memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu; membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.
Di Kota Jayapura, rekognisi terhadap keberadaan penyandang disabilitas dalam Pemilu masih belum cukup menggembirakan. Setidaknya jika mengacu pada jumlah pemilih disabilitas pada pelaksanaan Pemilu 2014, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2017 dan Pemilu 2019 lalu.
Menyitir angka yang disampaikan oleh Roby Nyong selaku Ketua PPUA Penca Papua, disebutkan bahwa angka penyandang disabilitas yang tercatat dalam DPT Kota Jayapura berjumlah 400 pemilih.
Menurutnya, angka ini hanya sekitar 20 persen dari angka penyandang disabilitas yang sesungguhnya.
Pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura pada 2017 lalu, angka ini mengalami penururan.
Menurut catatan KPU Kota Jayapura, data pemilih disabilitas pada pelaksanaan Pemilukada Kota Jayapura tahun 2017 ini adalah sebanyak 238 pemilih.
Dua tahun berselang, angka ini kembali berkurang secara signifikan pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, bahwa jumlah pemilih disabilitas dalam DPT Pemilu 2019 di Kota Jayapura berjumlah 184 orang.
Angka yang turun secara drastis dalam tiga kali pemilihan ini banyak menjadi percakapan dalam komunitas penyandang disabilitas di Kota Jayapura.
Salah satunya adalah Komunitas Blessing Papua. Menurut mereka, angkanya tidak sekecil yang disampaikan penyelenggara Pemilu itu.
Berapa sesungguhnya angka penyandang disabilitas di Kota Jayapura? Komunitas penyandang disabilitas, melalui salah satu anggota Komunitas Blessing Papua meyakini angka penyandang disabilitas di Kota Jayapura berada pada kisaran 700 orang.
Namun komunitas ini tidak dapat memberikan data yang mereka sebutkan itu ketika dimintai. Mereka hanya memiliki data anggota yang ada pada komunitasnya, tidak untuk seluruh penyandang disabilitas di Kota Jayapura.
Meski demikian, angka penyandang disabilitas yang disampaikan oleh komunitas ini mendekati angka yang dimiliki oleh pendamping sosial dari Dinas Sosial Kota Jayapura.
Dalam catatan pendamping sosial, jumlah penyandang disabilitas di Kota Jayapura berjumlah 771 orang. Angka ini tersebar pada lima distrik di Kota Jayapura.
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, sudah seharusnya para pemangku kepentingan terkait data ini, harus duduk bersama untuk memastikan angka yang sesungguhnya. Mengingat tahapaan Pemilu yang kini memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, maka ini adalah momentum yang paling tepat untuk mengkonsolidasikan angka-angka yang berserakan ini.
Keberadaan penyandang disabilitas tidak boleh terabaikan dalam situasi apapun juga. Karena mereka juga adalah pemilik yang sah atas bangsa dan negara ini.
(*) Anggota Bawaslu Kota Jayapura














